LASQI Tanjungbalai Punya Nahkoda Baru, Mahyaruddin Dorong Pembinaan Generasi Muda
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim secara resmi melantik Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Seni dan Qasidah Indon
PEMERINTAHAN
MEDAN — Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken meminta agar Direktur Utama Pertamina, Menteri BUMN, hingga pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) turut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 9 Juni 2026.
Tim penasihat hukum yang terdiri atas Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W. Panggabean, Edoward M. Hutapean, Lamhot W. Tampubolon, dan Try Brata Purba menilai klien mereka justru membantu distribusi BBM ke wilayah yang sulit dijangkau.Baca Juga:
"Kami meminta Dirut Pertamina, Menteri BUMN, dan pemilik SPBU juga bertanggung jawab dalam persoalan ini. Tugas negara adalah memastikan distribusi minyak sampai ke daerah pelosok," kata kuasa hukum Hermansyah Hutagalung.
Ia menyebut, kedua terdakwa terancam hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, meski hanya terkait sekitar 20 liter Pertalite.
Menurut dia, ancaman pidana tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dituduhkan.
Ia bahkan menilai praktik penjualan eceran BBM di lapangan selama ini terjadi karena negara belum sepenuhnya mampu menjangkau distribusi hingga pelosok.
"Di kawasan perkebunan, tidak ada depot resmi. Yang ada justru pengecer yang membantu masyarakat mendapatkan BBM," ujarnya.
Hermansyah juga mendorong agar negara memperluas infrastruktur distribusi BBM, termasuk pembangunan depot hingga wilayah terpencil, agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa melibatkan pengecer.
Ia menambahkan, pihaknya akan menghadirkan saksi yang disebut memahami proses pembentukan Undang-Undang Migas untuk menjelaskan penerapan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang digunakan dalam dakwaan.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Daniel W. Panggabean, menyoroti proses penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai tahapan hukum.
Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan ahli.
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim secara resmi melantik Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Seni dan Qasidah Indon
PEMERINTAHAN
BATU BARA Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Batu Bara terhadap masyarakat yang terdampak banjir, Bupati Batu Bara Dr. H. Baha
PEMERINTAHAN
MEDAN Seorang pria bernama Abdillah Syahputra (23) diamankan polisi setelah diduga mencuri mesin pompa air di rumah anggota TNI di Kecamat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan menggelar aksi simbolik secara serentak di 30 dae
NASIONAL
PANDEGLANG Tim SAR gabungan masih melakukan pencarian terhadap lima jurnalis yang hilang kontak di sekitar Gunung Anak Krakatau, Selat Sun
NASIONAL
AGAM Sudah sepekan kasus dugaan keracunan pangan yang melibatkan 344 warga di Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, terjadi.
KESEHATAN
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan terkait kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Laboratorium Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Labkes Sumut) mengungkap tiga jenis bakteri yang ditemukan dalam sampel makanan Maka
KESEHATAN
BATU BARA Dalam rangka mendukung program nasional ketahanan pangan sekaligus memperkuat pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyar
NASIONAL
JAKARTA Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap sejumlah temuan dari hasil monitoring dan analisis te
NASIONAL