Pertalite untuk Desil 9 dan 10 Bakal Di-stop? Pertamina Buka Suara!
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN — Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken meminta agar Direktur Utama Pertamina, Menteri BUMN, hingga pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) turut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 9 Juni 2026.
Tim penasihat hukum yang terdiri atas Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W. Panggabean, Edoward M. Hutapean, Lamhot W. Tampubolon, dan Try Brata Purba menilai klien mereka justru membantu distribusi BBM ke wilayah yang sulit dijangkau.Baca Juga:
"Kami meminta Dirut Pertamina, Menteri BUMN, dan pemilik SPBU juga bertanggung jawab dalam persoalan ini. Tugas negara adalah memastikan distribusi minyak sampai ke daerah pelosok," kata kuasa hukum Hermansyah Hutagalung.
Ia menyebut, kedua terdakwa terancam hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, meski hanya terkait sekitar 20 liter Pertalite.
Menurut dia, ancaman pidana tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dituduhkan.
Ia bahkan menilai praktik penjualan eceran BBM di lapangan selama ini terjadi karena negara belum sepenuhnya mampu menjangkau distribusi hingga pelosok.
"Di kawasan perkebunan, tidak ada depot resmi. Yang ada justru pengecer yang membantu masyarakat mendapatkan BBM," ujarnya.
Hermansyah juga mendorong agar negara memperluas infrastruktur distribusi BBM, termasuk pembangunan depot hingga wilayah terpencil, agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa melibatkan pengecer.
Ia menambahkan, pihaknya akan menghadirkan saksi yang disebut memahami proses pembentukan Undang-Undang Migas untuk menjelaskan penerapan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang digunakan dalam dakwaan.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Daniel W. Panggabean, menyoroti proses penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai tahapan hukum.
Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan ahli.
"Ahli migas diperiksa pada hari yang sama dengan penetapan tersangka. Ini yang akan kami uji di persidangan," kata Daniel.
Ia juga mempertanyakan tidak dilibatkannya ahli pidana dalam perkara tersebut, selain ahli migas yang dinilai hanya menjelaskan aspek teknis bahan bakar.
Dalam sidang yang sama, agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum terpaksa ditunda karena ahli tidak dapat hadir.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli, saksi meringankan, serta keterangan penyidik Polrestabes Medan pada sidang berikutnya.*
(tm/ad)
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK
MEDAN Sebanyak 150 penyelamat lingkungan atau pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan, resmi mendapat ja
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama DPRD Sumut menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Per
PEMERINTAHAN
MEDAN Menteri Ekonomi Malaysia Akmal Nasrullah bin Mohd Nasir memuji komitmen Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memaparkan sejumlah proyek strategis dan peluang investasi Sumut dalam
PEMERINTAHAN
JAKARTA Operasi pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda memasuki hari ketiga. TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersam
NASIONAL