Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) serta sejumlah fasilitas kampus lainnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa puluhan saksi.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, jumlah tersangka bertambah setelah penyidik mengumpulkan bukti tambahan, termasuk rekaman video dan hasil pemeriksaan saksi.
Baca Juga:
"Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan," kata Miftahuda, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut dia, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi yang menyebabkan kerusakan fasilitas di lingkungan kampus.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Salah satu tersangka berinisial MJ (23) disebut berperan sebagai pengarah aksi sekaligus menunjuk koordinator lapangan.
Sementara WS, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, diduga menjadi koordinator lapangan sekaligus memimpin rapat sebelum aksi berlangsung.
MJ dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) jo Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sementara AH (20) yang diduga melempar bom molotov serta merusak fasilitas kampus dikenakan Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 262 ayat (1) KUHP.
Selain itu, sembilan tersangka lainnya masing-masing berinisial RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20), diduga turut serta dalam penyerangan dan pelemparan di lokasi kejadian.
Mereka dijerat sejumlah pasal berlapis terkait perusakan dan keterlibatan dalam aksi kekerasan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.