Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Rabu 9 September 2026: Sejumlah Wilayah Cerah
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Rabu, 9 Septembe
NASIONAL
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada seluruh tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sikap tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa, 9 Juni 2026.
"Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum," kata jaksa di hadapan majelis hakim.Baca Juga:
Dalam repliknya, jaksa menilai pembelaan yang disampaikan pihak terdakwa tidak mampu membantah fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Menurut jaksa, meskipun nota pembelaan disusun dengan argumentasi yang luas dan menggunakan berbagai referensi, substansi pembelaan tersebut dinilai tidak menyentuh inti perkara yang sedang diperiksa pengadilan.
"Pada hakikatnya sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian dan tidak mampu menggoyahkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara terang benderang di persidangan," ujar jaksa.
Jaksa juga menilai tim penasihat hukum terdakwa melakukan penafsiran ulang terhadap fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
Menurut penuntut umum, pembelaan tersebut cenderung memisahkan setiap tindakan terdakwa dari rangkaian peristiwa yang menjadi satu kesatuan perkara.
"Nota pembelaan memutarbalikkan fakta melalui penafsiran ulang fakta yang sudah jelas agar seolah terdakwa tidak bersalah dengan cara memenggal-menggal setiap perbuatan terdakwa lalu menilainya secara terpisah dari rangkaian kejadian yang utuh," kata jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa tetap meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Nadiem Makarim.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan sementara," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Rabu, 9 Septembe
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Rabu, 9 September 2026. Berd
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Rabu, 9 September
NASIONAL
JAKARTA Pengacara Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menegaskan ijazah kliennya asli. Rivai menyebut Universitas G
POLITIK
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Kementerian Haji dan Umrah RI akan mempercepat penelusuran sekitar 160 calon jemaah haji yang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung pelaksanaan Pesta Sinodal Paroki Padre Pio Helvetia yang dijadwalkan berlangsung
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjelaskan alasan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan pencabutan Peraturan Daerah (Pe
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi dan mendukung penyelenggaraan turnamen mini soccer Medan Lawyer FC Cup III Ta
OLAHRAGA
KARO Hasil pemeriksaan laboratorium atas sampel makanan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga menyebabkan ratusan siswa di Karo keracunan
KESEHATAN
DELI SERDANG Akses lalu lintas warga di Dusun II, Desa Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) lump
PERISTIWA