Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total nilai mencapai Rp5,68 triliun yang terdiri atas Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.
Menurut jaksa, nilai tersebut berkaitan dengan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan status barang bukti sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu kepada terdakwa.
Kasus pengadaan Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian luas publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan pemerintah pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.*
(km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.