BREAKING NEWS
Selasa, 09 Juni 2026

Seluruh Pleidoi Nadiem Makarim Ditolak, JPU: Memutarbalikkan Fakta

Abyadi Siregar - Selasa, 09 Juni 2026 15:33 WIB
Seluruh Pleidoi Nadiem Makarim Ditolak, JPU: Memutarbalikkan Fakta
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa, 9 Juni 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total nilai mencapai Rp5,68 triliun yang terdiri atas Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.

Menurut jaksa, nilai tersebut berkaitan dengan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan status barang bukti sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu kepada terdakwa.

Kasus pengadaan Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian luas publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan pemerintah pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.*


(km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi MBG, KPK Akui Sudah Lebih Dulu Menyelidiki
Terlibat di Berbagai Program Pemerintah, TNI Tegas Bantah Kebangkitan Dwifungsi
KPK Hentikan Penyelidikan Korupsi MBG, Tegaskan Tak Bisa Ada Dualisme Penyidikan
Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili, Kejagung Limpahkan Berkas Korupsi Tata Kelola Nikel Sultra
Nama Raffi Ahmad Muncul di Kasus Dugaan Suap Bea Cukai, KPK Buka Suara
Kejari Langkat Akan Hadirkan Kadis Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy sebagai Saksi Kasus Smartboard Rp29,5 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru