Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menerima surat kepercayaan dari sembilan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara sah
NASIONAL
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada seluruh tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sikap tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa, 9 Juni 2026.
"Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum," kata jaksa di hadapan majelis hakim.Baca Juga:
Dalam repliknya, jaksa menilai pembelaan yang disampaikan pihak terdakwa tidak mampu membantah fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Menurut jaksa, meskipun nota pembelaan disusun dengan argumentasi yang luas dan menggunakan berbagai referensi, substansi pembelaan tersebut dinilai tidak menyentuh inti perkara yang sedang diperiksa pengadilan.
"Pada hakikatnya sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian dan tidak mampu menggoyahkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara terang benderang di persidangan," ujar jaksa.
Jaksa juga menilai tim penasihat hukum terdakwa melakukan penafsiran ulang terhadap fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
Menurut penuntut umum, pembelaan tersebut cenderung memisahkan setiap tindakan terdakwa dari rangkaian peristiwa yang menjadi satu kesatuan perkara.
"Nota pembelaan memutarbalikkan fakta melalui penafsiran ulang fakta yang sudah jelas agar seolah terdakwa tidak bersalah dengan cara memenggal-menggal setiap perbuatan terdakwa lalu menilainya secara terpisah dari rangkaian kejadian yang utuh," kata jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa tetap meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Nadiem Makarim.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan sementara," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menerima surat kepercayaan dari sembilan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara sah
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto memanggil sejumlah pejabat dan ekonom ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026. Mereka
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyentil keras sejumlah kepala desa yang tidak menghadiri kegiatan pelatihan Pencarian dan
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengungkapkan dirinya sempat merasa kecewa terhadap besaran awal dana Rencana Rehabilitasi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah menetapkan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara,
NASIONAL
BANDA ACEH Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, Mukarramah Fadhlullah, menegaskan pentingnya kolaborasi antara sekolah dan kelu
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LP
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman penyakit zoonosis, khususnya flu burung (Avian Infl
KESEHATAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera
PEMERINTAHAN