BREAKING NEWS
Selasa, 09 Juni 2026

Seluruh Pleidoi Nadiem Makarim Ditolak, JPU: Memutarbalikkan Fakta

Abyadi Siregar - Selasa, 09 Juni 2026 15:33 WIB
Seluruh Pleidoi Nadiem Makarim Ditolak, JPU: Memutarbalikkan Fakta
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa, 9 Juni 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada seluruh tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sikap tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa, 9 Juni 2026.

"Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum," kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:

Dalam repliknya, jaksa menilai pembelaan yang disampaikan pihak terdakwa tidak mampu membantah fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Menurut jaksa, meskipun nota pembelaan disusun dengan argumentasi yang luas dan menggunakan berbagai referensi, substansi pembelaan tersebut dinilai tidak menyentuh inti perkara yang sedang diperiksa pengadilan.

"Pada hakikatnya sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian dan tidak mampu menggoyahkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara terang benderang di persidangan," ujar jaksa.

Jaksa juga menilai tim penasihat hukum terdakwa melakukan penafsiran ulang terhadap fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.

Menurut penuntut umum, pembelaan tersebut cenderung memisahkan setiap tindakan terdakwa dari rangkaian peristiwa yang menjadi satu kesatuan perkara.

"Nota pembelaan memutarbalikkan fakta melalui penafsiran ulang fakta yang sudah jelas agar seolah terdakwa tidak bersalah dengan cara memenggal-menggal setiap perbuatan terdakwa lalu menilainya secara terpisah dari rangkaian kejadian yang utuh," kata jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa tetap meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Nadiem Makarim.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan sementara," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total nilai mencapai Rp5,68 triliun yang terdiri atas Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.

Menurut jaksa, nilai tersebut berkaitan dengan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan status barang bukti sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu kepada terdakwa.

Kasus pengadaan Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian luas publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan pemerintah pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.*


(km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi MBG, KPK Akui Sudah Lebih Dulu Menyelidiki
Terlibat di Berbagai Program Pemerintah, TNI Tegas Bantah Kebangkitan Dwifungsi
KPK Hentikan Penyelidikan Korupsi MBG, Tegaskan Tak Bisa Ada Dualisme Penyidikan
Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili, Kejagung Limpahkan Berkas Korupsi Tata Kelola Nikel Sultra
Nama Raffi Ahmad Muncul di Kasus Dugaan Suap Bea Cukai, KPK Buka Suara
Kejari Langkat Akan Hadirkan Kadis Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy sebagai Saksi Kasus Smartboard Rp29,5 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru