BREAKING NEWS
Selasa, 09 Juni 2026

Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang

T.Jamaluddin - Selasa, 09 Juni 2026 16:50 WIB
Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang
Polresta Banda Aceh menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) serta sejumlah fasilitas kampus lainnya. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) serta sejumlah fasilitas kampus lainnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa puluhan saksi.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, jumlah tersangka bertambah setelah penyidik mengumpulkan bukti tambahan, termasuk rekaman video dan hasil pemeriksaan saksi.

Baca Juga:

"Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan," kata Miftahuda, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurut dia, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi yang menyebabkan kerusakan fasilitas di lingkungan kampus.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Salah satu tersangka berinisial MJ (23) disebut berperan sebagai pengarah aksi sekaligus menunjuk koordinator lapangan.

Sementara WS, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, diduga menjadi koordinator lapangan sekaligus memimpin rapat sebelum aksi berlangsung.

MJ dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) jo Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Sementara AH (20) yang diduga melempar bom molotov serta merusak fasilitas kampus dikenakan Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 262 ayat (1) KUHP.

Selain itu, sembilan tersangka lainnya masing-masing berinisial RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20), diduga turut serta dalam penyerangan dan pelemparan di lokasi kejadian.

Mereka dijerat sejumlah pasal berlapis terkait perusakan dan keterlibatan dalam aksi kekerasan.

Penyidik menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk membuka peluang pengembangan kasus jika ditemukan bukti baru.

Kasus pengrusakan dan pembakaran di Fakultas Pertanian USK sebelumnya menjadi perhatian publik karena menimbulkan kerugian material serta mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus.

Pihak universitas berharap proses hukum dapat segera tuntas agar kepastian hukum tercapai dan kegiatan perkuliahan kembali normal.

Sementara itu, Universitas Syiah Kuala menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan berupaya memulihkan fasilitas yang terdampak.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
TNI Buka Suara Soal Protes Keterlibatan Prajurit Bantu Polri Tangani Begal: Mungkin Belum Pernah Jadi Korban
Wamenkum Jelaskan Alasan Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di Luar Polri
Seluruh Pleidoi Nadiem Makarim Ditolak, JPU: Memutarbalikkan Fakta
Terlibat di Berbagai Program Pemerintah, TNI Tegas Bantah Kebangkitan Dwifungsi
Polri Peduli, Polsek Idi Tunong Bantu Warga Korban Kebakaran Rumah
Cuaca Aceh Hari Ini: Banda Aceh Berawan, Aceh Barat hingga Singkil Diguyur Hujan Ringan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru