Garuda Menang! Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0 di GBK, Tambah Poin FIFA Jadi 1157,14
JAKARTA Timnas Indonesia kembali meraih hasil positif pada laga Garuda Championship Series setelah menundukkan Mozambik dengan skor 10
OLAHRAGA
MEDAN — Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken meminta agar Direktur Utama Pertamina, Menteri BUMN, hingga pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) turut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 9 Juni 2026.
Tim penasihat hukum yang terdiri atas Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W. Panggabean, Edoward M. Hutapean, Lamhot W. Tampubolon, dan Try Brata Purba menilai klien mereka justru membantu distribusi BBM ke wilayah yang sulit dijangkau.Baca Juga:
"Kami meminta Dirut Pertamina, Menteri BUMN, dan pemilik SPBU juga bertanggung jawab dalam persoalan ini. Tugas negara adalah memastikan distribusi minyak sampai ke daerah pelosok," kata kuasa hukum Hermansyah Hutagalung.
Ia menyebut, kedua terdakwa terancam hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, meski hanya terkait sekitar 20 liter Pertalite.
Menurut dia, ancaman pidana tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dituduhkan.
Ia bahkan menilai praktik penjualan eceran BBM di lapangan selama ini terjadi karena negara belum sepenuhnya mampu menjangkau distribusi hingga pelosok.
"Di kawasan perkebunan, tidak ada depot resmi. Yang ada justru pengecer yang membantu masyarakat mendapatkan BBM," ujarnya.
Hermansyah juga mendorong agar negara memperluas infrastruktur distribusi BBM, termasuk pembangunan depot hingga wilayah terpencil, agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa melibatkan pengecer.
Ia menambahkan, pihaknya akan menghadirkan saksi yang disebut memahami proses pembentukan Undang-Undang Migas untuk menjelaskan penerapan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang digunakan dalam dakwaan.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Daniel W. Panggabean, menyoroti proses penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai tahapan hukum.
Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan ahli.
"Ahli migas diperiksa pada hari yang sama dengan penetapan tersangka. Ini yang akan kami uji di persidangan," kata Daniel.
Ia juga mempertanyakan tidak dilibatkannya ahli pidana dalam perkara tersebut, selain ahli migas yang dinilai hanya menjelaskan aspek teknis bahan bakar.
Dalam sidang yang sama, agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum terpaksa ditunda karena ahli tidak dapat hadir.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli, saksi meringankan, serta keterangan penyidik Polrestabes Medan pada sidang berikutnya.*
(tm/ad)
JAKARTA Timnas Indonesia kembali meraih hasil positif pada laga Garuda Championship Series setelah menundukkan Mozambik dengan skor 10
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrat membantah adanya keterkaitan antara Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan mantan Wakil Kepala Badan G
NASIONAL
JAKARTA PT Global Loyalty Indonesia (GLI) membantah klaim yang menyebut Giorgio Antonio Chandra sebagai Chief Executive Officer (CEO) ma
ENTERTAINMENT
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Bandara Inter
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang suap dalam kasus pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan hasil survei pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG
NASIONAL
MEDAN Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) kembali menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara, Selasa, 9 Juni 2026. Aksi
PERISTIWA
MEDAN Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken memint
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Layanan distribusi air bersih Perumda PDAM Tirtanadi mengalami gangguan di tujuh kecamatan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdan
PERISTIWA
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, me
NASIONAL