BREAKING NEWS
Kamis, 11 Juni 2026

Ngaku Dirampok Tiga Begal, Pria di Dairi Ternyata Habiskan Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol

Abyadi Siregar - Rabu, 10 Juni 2026 15:11 WIB
Ngaku Dirampok Tiga Begal, Pria di Dairi Ternyata Habiskan Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol
konferensi pers di Markas Polres Dairi, Rabu, 10 Juni 2026. (foto: Polres Dairi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Bahkan, menurut penyidik, WG sempat memukul wajahnya sendiri menggunakan kayu agar terlihat seperti korban kekerasan.

Atas perbuatannya, WG kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 488 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penggelapan.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Kapolres Dairi mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi online (judol) yang dinilai dapat menimbulkan kerugian besar, baik secara ekonomi maupun sosial.

"Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa judi online dapat merusak kehidupan pribadi, keluarga, hingga lingkungan sekitar. Jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat," kata Otniel.*


(vv/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terancam 6 Tahun Penjara karena 20 Liter Pertalite di Jeriken, Kuasa Hukum Minta Dirut Pertamina hingga Menteri BUMN Ikut Bertanggung Jawab
Viral! Ibu di Medan Tembung Ditahan Usai Cabut Pohon Pisang, Polisi: Ada Laporan Perusakan Lahan
Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang
TNI Buka Suara Soal Protes Keterlibatan Prajurit Bantu Polri Tangani Begal: Mungkin Belum Pernah Jadi Korban
Polri Peduli, Polsek Idi Tunong Bantu Warga Korban Kebakaran Rumah
Jadwal SIM Keliling Medan 8–14 Juni 2026: Lokasi, Syarat, dan Jam Operasional
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru