BREAKING NEWS
Kamis, 15 Januari 2026

PP 49/2025 Berlaku, UMP 2026 Segera Diumumkan di Seluruh Provinsi

Administrator - Rabu, 24 Desember 2025 08:47 WIB
PP 49/2025 Berlaku, UMP 2026 Segera Diumumkan di Seluruh Provinsi
ilustrasi (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Gubernur di seluruh Indonesia diwajibkan untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 selambat-lambatnya hari ini, Rabu, 24 Desember 2025, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa tenggat pengumuman khusus untuk UMP 2026 ini berbeda dari aturan sebelumnya, yang menetapkan batas akhir pengumuman setiap tanggal 21 November.

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan ini menjadi yang terbaik bagi semua pihak," ujar Kemnaker, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga:

Perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang kemudian memberikan rekomendasi kepada gubernur masing-masing provinsi. Beberapa ketentuan dalam PP Pengupahan meliputi:

- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Formula kenaikan UMP ditetapkan menggunakan Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9, memperluas angka pada aturan sebelumnya yang hanya 0,1–0,3.

Alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Beberapa provinsi seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat dijadwalkan mengumumkan kenaikan UMP hari ini.

Sementara provinsi lain telah menetapkan kenaikan, misalnya:

Sumatera Utara: naik 7,9% menjadi Rp 3.228.971

Sumatera Selatan: naik 7,10% menjadi Rp 3.942.963

Pengumuman kenaikan UMP ini menjadi perhatian pengusaha, pekerja, dan masyarakat, karena berdampak langsung pada daya beli dan perencanaan ekonomi regional.*

(d/dh)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
KHL Tertinggi Rp5,8 Juta, Ini Perbandingan Standar Hidup Layak di Indonesia
Pengupahan 2025: Dunia Usaha Soroti Ketimpangan dengan Realita Lapangan
KPK Dalami Pungutan Ilegal Sertifikasi K3, Jejak Uang Mengarah ke Pejabat Kemnaker
BNI Gandeng Kemnaker Perluas Pemagangan Nasional, Siapkan Talenta Muda untuk Transformasi Bank Digital
SDM Indonesia Harus Siap! Wamenaker: 170 Juta Pekerjaan Baru Muncul, 92 Juta Lainnya Hilang
Kemnaker Denda Rp588 Juta Perusahaan di Banten karena Pakai 583 TKA Tanpa Izin
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru