BREAKING NEWS
Senin, 27 April 2026

Kemnaker Denda Rp588 Juta Perusahaan di Banten karena Pakai 583 TKA Tanpa Izin

Raman Krisna - Kamis, 20 November 2025 19:38 WIB
Kemnaker Denda Rp588 Juta Perusahaan di Banten karena Pakai 583 TKA Tanpa Izin
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam acara Lapor Menaker, di Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Foto: Dok. Menaker))
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp588 juta kepada sebuah perusahaan di Banten.

Perusahaan itu diketahui mempekerjakan 583 tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen sah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

"Mereka dikenakan denda Rp588 juta, yang sudah disetor ke kas negara," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dikutip ANTARA, Kamis (20/11).

Baca Juga:

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat melalui kanal Lapor Menaker, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan dari Kemnaker dan pemerintah daerah.

Selain denda, perusahaan juga diwajibkan menghentikan aktivitas para TKA hingga izin kerja mereka diterbitkan.

Yassierli mencatat, dalam beberapa bulan terakhir, terdapat belasan aduan serupa dengan total denda mencapai Rp7 miliar.

Ia menekankan pentingnya perusahaan mematuhi regulasi, termasuk mendaftarkan pekerjanya ke jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menahan ijazah karyawan yang sudah tidak bekerja.

"Kalau ijazah ditahan hingga mengarah penggelapan, itu bisa menjadi kasus pidana," kata Menaker.

Selain itu, masyarakat kini dapat melaporkan persoalan gaji yang tidak sesuai atau pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui kanal Lapor Menaker di situs lapormenaker.kemnaker.go.id.

Selama masa uji coba, kanal ini menerima sekitar 600 pengaduan, mayoritas terkait pengupahan dan jaminan sosial.

Tim pengawas ketenagakerjaan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti langsung untuk perlindungan pekerja.*


Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sumut Siap Tampung Lulusan Baru, 91 Perusahaan Ikut Magang Nasional 2025!
Magang Nasional 2025 Batch 2 Dibuka Hari Ini! Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Gubernur Sumatera Utara Pastikan Pelaksanaan TKA 2025 Berjalan Lancar Tanpa Kendala
Jambore Nasional Gerakan Pemuda Al-Washliyah: Bupati Batu Bara Berharap Lahirkan Pemuda Berkarakter
Tiga Puluh Tahun Menunggu, Indonesia Akhirnya Bangkit dengan Pabrik Soda Ash Pertama!
Level Up Skill Kamu! Program Pemagangan Nasional Batch 2 Siap Dimulai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru