Selewengkan Bansos, 49 Pendamping PKH Dipecat dan Ratusan Lainnya Kena Sanksi Tegas Kemensos
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) menindak tegas oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti maupun terindikasi mela
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp588 juta kepada sebuah perusahaan di Banten.
Perusahaan itu diketahui mempekerjakan 583 tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen sah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Mereka dikenakan denda Rp588 juta, yang sudah disetor ke kas negara," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dikutip ANTARA, Kamis (20/11).Baca Juga:
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat melalui kanal Lapor Menaker, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan dari Kemnaker dan pemerintah daerah.
Selain denda, perusahaan juga diwajibkan menghentikan aktivitas para TKA hingga izin kerja mereka diterbitkan.
Yassierli mencatat, dalam beberapa bulan terakhir, terdapat belasan aduan serupa dengan total denda mencapai Rp7 miliar.
Ia menekankan pentingnya perusahaan mematuhi regulasi, termasuk mendaftarkan pekerjanya ke jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menahan ijazah karyawan yang sudah tidak bekerja.
"Kalau ijazah ditahan hingga mengarah penggelapan, itu bisa menjadi kasus pidana," kata Menaker.
Selain itu, masyarakat kini dapat melaporkan persoalan gaji yang tidak sesuai atau pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui kanal Lapor Menaker di situs lapormenaker.kemnaker.go.id.
Selama masa uji coba, kanal ini menerima sekitar 600 pengaduan, mayoritas terkait pengupahan dan jaminan sosial.
Tim pengawas ketenagakerjaan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti langsung untuk perlindungan pekerja.*
(v/um)
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) menindak tegas oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti maupun terindikasi mela
PEMERINTAHAN
BEKASI Tri Wibowo (54), korban penyiraman air keras di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meninggal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Senin (27/4/2026). Penguatan terjadi di tengah dominasi saham
EKONOMI
JAKARTA Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menuai sorotan luas dari parlemen. K
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Senin (27/4/2026) terpantau melemah dibandingkan hari sebelumn
EKONOMI
JAKARTA Polemik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Ibrahim Arief alias Ibam kian memanas di ruang digital. Sejumlah
NASIONAL
BEIJING Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, mendukung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan Koal
NASIONAL
PANGKALPINANG Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang mengungkap fakta penting terkait penanganan
KESEHATAN
Oleh Panca SoekarnoDEMOKRASI sering dipandang sebagai ruang kebebasan yang mencakup kebebasan berpendapat berpartisipasi dan mengoreksi kek
OPINI
MEDAN Peredaran narkoba di kawasan bantaran rel kereta api di Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali terungkap. Meski su
HUKUM DAN KRIMINAL