Kemnaker Integrasikan Data BPJS dan K3, Pengawasan Ketenagakerjaan Masuk Era Baru
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (riskbased supervision
NASIONAL
Oleh: Panca Soekarno
DEMOKRASI sering dipandang sebagai ruang kebebasan yang mencakup kebebasan berpendapat berpartisipasi dan mengoreksi kekuasaan Dalam kerangka ini rakyat ditempatkan sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sementara negara berkewajiban melindungi hak hak tersebut Namun dalam kenyataannya demokrasi kerap berjalan tanpa fondasi yang paling mendasar yaitu penegakan hukum yang adil dan konsisten.
Baca Juga:
Masalah menjadi lebih serius ketika politik kekuasaan merambah terlalu dalam ke wilayah penegakan hukum. Di sinilah distorsi mulai terjadi. Hukum tidak lagi berdiri sebagai instrumen keadilan, melainkan diperalat sebagai alat legitimasi kekuasaan.
Intervensi politik, baik terselubung maupun terang-terangan dipastikan mampu membelokkan arah penegakan hukum, dari tahap penyelidikan hingga putusan akhir. Independensi hukum terkikis, dan yang tersisa hanyalah wajah hukum yang selektif dan oportunistik.
Kondisi ini melahirkan praktik yang berbahaya: hukum bisa dinegosiasikan, keadilan bisa ditawar.
Kita melihat fenomena klasik yang terus berulang menjadi tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ketika hukum hanya tegas kepada yang lemah namun lunak terhadap yang berkuasa, maka sesungguhnya yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga legitimasi demokrasi itu sendiri. Kepercayaan publik tergerus, dan hukum tidak lagi dipandang sebagai pelindung, melainkan sebagai alat tekanan politik.
Padahal, demokrasi yang sehat tidak berhenti pada prosedur elektoral atau kebebasan berbicara. Demokrasi mensyaratkan adanya supremasi hukum yang tidak bisa ditawar sehingga di mana setiap warga negara, tanpa kecuali, tunduk pada aturan yang sama. Dalam kerangka Undang-Undang Dasar 1945, prinsip rule of law secara tegas menempatkan hukum di atas segala bentuk kekuasaan. Namun yang terjadi justru sebaliknya: hukum kerap berada di bawah bayang-bayang politik.
Ketika kekuasaan lebih dominan daripada hukum, maka keadilan menjadi relatif—ditentukan oleh kepentingan, bukan oleh kebenaran. Praktik kriminalisasi, tebang pilih, hingga intervensi terhadap lembaga peradilan bukan lagi anomali, melainkan gejala sistemik. Ini adalah tanda bahwa hukum belum sepenuhnya merdeka dari cengkeraman politik kekuasaan.
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (riskbased supervision
NASIONAL
MANADO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional di sektor pen
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Mangihut Sinaga, menyampaika
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia terus mengupayakan agar produk kelapa sawit nasional memperoleh pengecualian dari kebijakan tarif impor sebe
EKONOMI
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemulihan infrastru
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto berencana melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam setiap rapat koordinasi Komite Sta
EKONOMI
MEDAN Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, divonis tiga tahun penjara dalam perkara koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, MLi, menegaskan perubahan mekanis
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, mendesak Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut peny
HUKUM DAN KRIMINAL