BREAKING NEWS
Senin, 27 April 2026

Demokrasi dan Ujian Kedaulatan Hukum di Tengah Bayang Kekuasaan

BITV Admin - Senin, 27 April 2026 08:44 WIB
Demokrasi dan Ujian Kedaulatan Hukum di Tengah Bayang Kekuasaan
Panca Soekarno, Penggiat Media Online dan Pemerhati Isu Demokrasi. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh: Panca Soekarno

DEMOKRASI sering dipandang sebagai ruang kebebasan yang mencakup kebebasan berpendapat berpartisipasi dan mengoreksi kekuasaan Dalam kerangka ini rakyat ditempatkan sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sementara negara berkewajiban melindungi hak hak tersebut Namun dalam kenyataannya demokrasi kerap berjalan tanpa fondasi yang paling mendasar yaitu penegakan hukum yang adil dan konsisten.


Tanpa supremasi hukum, demokrasi tidak lebih dari panggung retorika. Kebebasan yang diagungkan justru berubah menjadi ilusi, diakui dalam teks, tetapi rapuh dalam praktik. Hak-hak rakyat mungkin dijamin secara normatif, namun tanpa perlindungan hukum yang tegas, semuanya dapat dilanggar dengan mudah. Pada titik ini, demokrasi kehilangan substansinya dan tereduksi menjadi sekadar simbol politik.

Baca Juga:


Masalah menjadi lebih serius ketika politik kekuasaan merambah terlalu dalam ke wilayah penegakan hukum. Di sinilah distorsi mulai terjadi. Hukum tidak lagi berdiri sebagai instrumen keadilan, melainkan diperalat sebagai alat legitimasi kekuasaan.

Intervensi politik, baik terselubung maupun terang-terangan dipastikan mampu membelokkan arah penegakan hukum, dari tahap penyelidikan hingga putusan akhir. Independensi hukum terkikis, dan yang tersisa hanyalah wajah hukum yang selektif dan oportunistik.
Kondisi ini melahirkan praktik yang berbahaya: hukum bisa dinegosiasikan, keadilan bisa ditawar.


Kita melihat fenomena klasik yang terus berulang menjadi tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ketika hukum hanya tegas kepada yang lemah namun lunak terhadap yang berkuasa, maka sesungguhnya yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga legitimasi demokrasi itu sendiri. Kepercayaan publik tergerus, dan hukum tidak lagi dipandang sebagai pelindung, melainkan sebagai alat tekanan politik.


Padahal, demokrasi yang sehat tidak berhenti pada prosedur elektoral atau kebebasan berbicara. Demokrasi mensyaratkan adanya supremasi hukum yang tidak bisa ditawar sehingga di mana setiap warga negara, tanpa kecuali, tunduk pada aturan yang sama. Dalam kerangka Undang-Undang Dasar 1945, prinsip rule of law secara tegas menempatkan hukum di atas segala bentuk kekuasaan. Namun yang terjadi justru sebaliknya: hukum kerap berada di bawah bayang-bayang politik.


Ketika kekuasaan lebih dominan daripada hukum, maka keadilan menjadi relatif—ditentukan oleh kepentingan, bukan oleh kebenaran. Praktik kriminalisasi, tebang pilih, hingga intervensi terhadap lembaga peradilan bukan lagi anomali, melainkan gejala sistemik. Ini adalah tanda bahwa hukum belum sepenuhnya merdeka dari cengkeraman politik kekuasaan.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Yusril: Kritik Tajam Akademisi Justru Bantu Pemerintah
KPK: Praktik Korupsi Sudah Dimulai Sejak Masuk Partai Politik
Usulan Pembatasan Masa Jabatan Menguat, Ini Deretan Ketum Parpol yang Paling Lama Menjabat
Alasan Rudy Masud Tolak Temui Massa Demo di Samarinda: Kalau Saya Dilempar Gimana?
Ajukan Masukan RUU Hak Cipta, Dewan Pers Ungkap Poin Penting Perlindungan Karya Jurnalistik
Wacana Tarif Selat Malaka Mencuat, Indonesia Tegaskan Tak Akan Tarik Biaya Kapal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru