Jaksa Agung Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tetap Ditangani Tim 9 Kejagung
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah pada 2025 dengan plafon pembiayaan hingga Rp40 juta.
Program ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal usaha.
KUR BSI 2025 dirancang sebagai alternatif pembiayaan berbasis syariah bagi pelaku UMKM yang selama ini menghadapi keterbatasan akses permodalan.Baca Juga:
Skema ini dijalankan tanpa bunga, tanpa agunan, serta menawarkan cicilan yang relatif ringan.
Pembiayaan KUR BSI dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan usaha, mulai dari modal kerja harian, penambahan stok barang, hingga pengembangan skala bisnis.
Seluruh pembiayaan dilakukan menggunakan akad syariah, seperti Murabahah (jual beli) dan Ijarah (sewa), sehingga dinilai selaras dengan prinsip ekonomi Islam.
Sebagai perbandingan, pemerintah juga menyediakan KUR melalui bank konvensional, seperti KUR Mandiri 2025 yang menawarkan suku bunga sekitar 6 persen per tahun.
Kehadiran KUR Syariah BSI menambah pilihan pembiayaan bagi UMKM yang mengutamakan prinsip tanpa riba.
BSI menetapkan sejumlah ketentuan bagi calon penerima KUR Syariah 2025, antara lain:
- Warga negara Indonesia perorangan yang menjalankan usaha produktif dan layak
- Usaha telah berjalan minimal enam bulan
- Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja atau investasi komersial
- Memiliki kolektibilitas pembiayaan lancar
- Menyertakan dokumen administrasi berupa KTP, Kartu Keluarga, NPWP (untuk pembiayaan di atas Rp50 juta), serta surat izin usaha
Cara Pengajuan KUR BSI 2025
Pengajuan KUR BSI 2025 dapat dilakukan secara daring maupun langsung ke kantor cabang.
Untuk pengajuan online, pelaku usaha dapat mengakses laman Salam Digital BSI.
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
GAYO LUES Dea Arranoya, anak mantan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten GayoGayo Lues, Aceh, menyampaikan permintaan maaf setelah ung
NASIONAL
ACEH BESAR Umat Islam diingatkan untuk terus saling mengingatkan agar waspada terhadap tipu daya syaithan yang disebut terus berusaha me
AGAMA
TANJUNGBALAI Polres Tanjungbalai menetapkan seorang pria berinisial D (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seor
HUKUM DAN KRIMINAL
GUNUNGSITOLI Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya memastikan pembangunan bronjong di ruas jalan provinsi MigaLolowua, Ko
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai memperkuat komitmen dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui Upacara Peringatan Hari
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi dan kunjungan silaturahmi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Se
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri Gerakan Indonesia
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kabupaten Asahan menampilkan beragam pertunjukan seni budaya serta produk unggulan usaha mikro, kecil, dan menengah (UM
PEMERINTAHAN
MEDAN Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) PKK seSumatera Ut
PEMERINTAHAN