Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kementerian Perindustrian menegaskan industri penunjang minyak dan gas bumi (migas) dalam negeri memegang peran strategis dalam upaya substitusi impor dan penguatan struktur industri nasional.
Sektor ini dinilai tidak lagi sekadar pelengkap, melainkan tulang punggung bagi kemandirian industri energi Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penguatan industri penunjang migas menjadi bagian penting dari strategi pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.
Baca Juga:
"Industri penunjang migas dalam negeri memiliki peran penting sebagai penopang industri nasional. Pemerintah berkomitmen memastikan pemanfaatan produk dalam negeri semakin optimal guna mengurangi ketergantungan terhadap produk impor," ujar Agus di Jakarta, Sabtu, 27 Desember 2025.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Setia Diarta menambahkan, kemampuan industri nasional dalam memproduksi peralatan migas berteknologi tinggi dan berstandar internasional menunjukkan kesiapan Indonesia bersaing di pasar global.
Ia mencontohkan PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK), perusahaan manufaktur nasional yang memproduksi berbagai jenis katup berbahan forging seperti ball valve, Single Block and Bleed (SBB), dan Double Block and Bleed (DBB) yang digunakan di sektor migas dan pembangkit listrik.
"Industri penunjang migas dalam negeri semakin kompetitif, baik dari sisi teknologi, kualitas produk, maupun kesiapan sumber daya manusia," kata Setia saat meninjau fasilitas produksi PT TRK di Cikande, Serang.
Dengan kapasitas produksi sekitar 12 ribu unit per tahun, PT TRK tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga telah menembus pasar ekspor, terutama kawasan Timur Tengah.
Untuk memperkuat ekosistem industri, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang menyederhanakan proses penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Aturan tersebut bertujuan menciptakan kepastian pasar dan persaingan usaha yang sehat.
Di sisi lain, pelaku industri meminta perlindungan tambahan.
Direktur Utama PT TRK Soni menilai kebijakan TKDN perlu diiringi pengendalian impor agar produk luar negeri tidak membanjiri pasar domestik.
"Diperlukan sinkronisasi kebijakan lain, seperti pembatasan impor produk tertentu, agar industri dalam negeri bisa tumbuh berkelanjutan," ujarnya.
Dukungan juga datang dari sektor hulu.
SKK Migas menegaskan komitmennya menjadikan TKDN sebagai indikator kinerja utama.
Vice President Dukungan Bisnis SKK Migas Maria Kristanti menyebut sejak 2020 hingga 2025 realisasi belanja hulu migas mencapai Rp388 triliun, dengan komitmen TKDN sebesar 59 persen.
"Filosofinya sederhana: dari kita, oleh kita, untuk negara kita," kata Maria.
Implementasi kebijakan tersebut terlihat di Jawa Timur, di mana 63 persen dari nilai kontrak belanja hulu migas senilai Rp9,34 triliun berasal dari produk dalam negeri.
Pemerintah menilai sinergi regulasi, industri lokal, dan komitmen pemangku kepentingan mampu menciptakan efek berganda bagi perekonomian nasional.*
(dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.