MEDAN — Pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) terus menjadi pilihan masyarakat untuk mendapatkan dana cepat.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp 92,92 triliun pada Oktober 2025, tumbuh 23,86 persen secara tahunan, dengan tingkat kredit macet agregat (TWP90) 2,82 persen.
Meski menghadirkan kemudahan, pinjol juga berpotensi menimbulkan risiko, mulai dari salah pilih platform hingga gagal bayar.
OJK menekankan pentingnya literasi keuangan dan pemahaman soal legalitas, bunga, tenor, serta total pembayaran sebelum mengajukan pinjaman.
Tips Bijak Gunakan Pinjaman Online
1. Pastikan legalitas Jangan tergiur aplikasi populer; cek langsung di Direktori Fintech Lending OJK atau hubungi Kontak 157 / WhatsApp 081157157157.
OJK menindak tegas pinjol legal yang menagih secara tidak etis.
2. Pahami "harga uang" Hitung bunga, biaya layanan, denda keterlambatan, dan total pembayaran.
Batas bunga pinjol jangka pendek maksimal 0,4 persen per hari (AFPI), dan akan turun bertahap hingga 0,1 persen per hari pada 2026.
3. Uji kemampuan bayar Batasi total cicilan maksimal 30 persen dari penghasilan bersih, dan sesuaikan besaran pinjol agar aman dari risiko gagal bayar.
4. Gunakan pinjol untuk kebutuhan produktif Prioritaskan modal usaha atau kebutuhan darurat, hindari konsumsi non-esensial, menutup cicilan lain, atau gaya hidup.
5. Batasi akses data dan simpan bukti Jangan memberikan OTP atau PIN ke pihak tidak jelas. Simpan screenshot rincian pinjaman, persetujuan, pencairan, dan jadwal pembayaran.