BREAKING NEWS
Jumat, 06 Maret 2026

Mau Pinjol? Begini Cara Bijak Gunakan Agar Tak Terjebak Utang Menumpuk

Adelia Syafitri - Minggu, 28 Desember 2025 08:23 WIB
Mau Pinjol? Begini Cara Bijak Gunakan Agar Tak Terjebak Utang Menumpuk
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) terus menjadi pilihan masyarakat untuk mendapatkan dana cepat.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp 92,92 triliun pada Oktober 2025, tumbuh 23,86 persen secara tahunan, dengan tingkat kredit macet agregat (TWP90) 2,82 persen.

Meski menghadirkan kemudahan, pinjol juga berpotensi menimbulkan risiko, mulai dari salah pilih platform hingga gagal bayar.

Baca Juga:

OJK menekankan pentingnya literasi keuangan dan pemahaman soal legalitas, bunga, tenor, serta total pembayaran sebelum mengajukan pinjaman.

Tips Bijak Gunakan Pinjaman Online

1. Pastikan legalitas
Jangan tergiur aplikasi populer; cek langsung di Direktori Fintech Lending OJK atau hubungi Kontak 157 / WhatsApp 081157157157.

OJK menindak tegas pinjol legal yang menagih secara tidak etis.

2. Pahami "harga uang"
Hitung bunga, biaya layanan, denda keterlambatan, dan total pembayaran.

Batas bunga pinjol jangka pendek maksimal 0,4 persen per hari (AFPI), dan akan turun bertahap hingga 0,1 persen per hari pada 2026.

3. Uji kemampuan bayar
Batasi total cicilan maksimal 30 persen dari penghasilan bersih, dan sesuaikan besaran pinjol agar aman dari risiko gagal bayar.

4. Gunakan pinjol untuk kebutuhan produktif
Prioritaskan modal usaha atau kebutuhan darurat, hindari konsumsi non-esensial, menutup cicilan lain, atau gaya hidup.

5. Batasi akses data dan simpan bukti
Jangan memberikan OTP atau PIN ke pihak tidak jelas. Simpan screenshot rincian pinjaman, persetujuan, pencairan, dan jadwal pembayaran.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
OJK: Rekening Tidak Aktif Lima Tahun Kini Termasuk Dormant, Tapi Ada Pengecualian
Tiga Cara Mendapat Saldo DANA Gratis hingga Rp432 Ribu, Ini Syaratnya!
Waspada Investasi Bodong Saat Nataru, OJK Ingatkan Masyarakat
Mahasiswa Moestopo Dibekali Strategi Kelola Keuangan dan Hindari Pinjaman Ilegal
Kejari Asahan Tahan Eks Mantri Bank Terkait Kasus Korupsi Pinjaman Fiktif Rp 2,4 Miliar
Ekonomi Global Goyah, OJK Optimistis Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru