Kejagung Bongkar Dugaan Markup Motor Listrik Rp1 Triliun hingga Sepatu di Program MBG
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA— PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wilayah Kalimantan–Sulawesi menjalankan program rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai bagian dari komitmen pelestarian lingkungan dan pemenuhan kewajiban Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Program rehabilitasi dilaksanakan di kawasan Hutan Lindung Manggar dan Hutan Lindung Sungai Wain, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Penanaman serentak dilakukan pada 20 Desember 2025 dan mencakup area seluas 345 hektare yang kini telah memasuki tahap pemeliharaan tahun pertama.
Lokasi rehabilitasi berada di Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.
Dalam pelaksanaannya, PHM menggandeng Kelompok Tani Hutan (KTH) binaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Balikpapan.
Kolaborasi ini ditujukan untuk memulihkan fungsi hutan sekaligus mendorong peningkatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Pola tanam yang digunakan mengadopsi sistem agroforestri dengan mengombinasikan tanaman kayu endemik dan tanaman produktif atau Multi Purpose Tree Species (MPTS).
Jenis tanaman yang ditanam antara lain durian, alpukat, nangka, serta kayu meranti dan mahoni. Tanaman sela seperti kopi, pala, dan kayu manis juga dikembangkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan.
General Manager PHM, Setyo Sapto Edi, mengatakan program ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban PPKH secara tepat waktu.
Menurutnya, rehabilitasi DAS tidak hanya berfungsi sebagai upaya penghijauan, tetapi juga berkontribusi pada penurunan emisi karbon dan penguatan ketahanan energi nasional.
PHM juga memastikan adanya pendampingan dan perawatan intensif agar tanaman dapat tumbuh optimal dan memberi manfaat jangka panjang.
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nama Dadan Hindayana kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Na
HUKUM DAN KRIMINAL