JAKARTA— Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Kelasa, Bangka Tengah, menjadi sorotan publik karena isu belum tersusunnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh PT Thorcon Power Indonesia.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya menarasikan bahwa proyek strategis ini berpotensi melanggar ketentuan lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Andri Yanto, Junior Manager Operasional PT Thorcon Power Indonesia, menegaskan bahwa pemahaman tersebut tidak sepenuhnya tepat dan berisiko menyesatkan jika tidak dilihat dalam konteks perizinan PLTN secara utuh.
"Tidak tepat jika ketiadaan AMDAL pada tahap ini langsung dimaknai sebagai bentuk ketidakpatuhan," kata Andri, Kamis (1/1/2025).
Menurutnya, AMDAL bukanlah dokumen yang harus rampung sebelum proses penapakan dimulai.
Sebaliknya, dokumen ini disusun secara paralel dan bertahap bersamaan dengan kegiatan Evaluasi Tapak, yang menjadi bagian dari persyaratan menuju Izin Tapak.
"AMDAL itu bagian dari persyaratan Izin Tapak. Prosesnya berjalan seiring dengan evaluasi tapak, bukan berdiri sendiri sebagai prasyarat awal yang harus selesai lebih dulu," ujarnya.
Andri menambahkan, AMDAL berfungsi sebagai instrumen penilaian dampak lingkungan yang hasilnya menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kelayakan lokasi PLTN.
Dokumen ini berada di fase hulu perizinan, sebelum tahap konstruksi maupun operasi.
Saat ini, PT Thorcon Power Indonesia tengah menyusun dan menyempurnakan dokumen AMDAL, sejalan dengan studi tapak di Pulau Kelasa.
Berbagai data teknis, mulai dari geologi, hidrologi, hingga aspek sosial masyarakat setempat, menjadi input krusial agar AMDAL komprehensif dan akurat.
"Justru data dari evaluasi tapak itulah yang menjadi fondasi AMDAL. Tanpa data tersebut, AMDAL akan kehilangan basis ilmiahnya," tegas Andri.