Kadis Kominfo Tebing Tinggi Bantah Keras Isu OTT Polda Sumut
MEDAN Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi Ghazali Rahman membantah kabar adanya operasi tangkap tangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA— Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Kelasa, Bangka Tengah, menjadi sorotan publik karena isu belum tersusunnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh PT Thorcon Power Indonesia.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya menarasikan bahwa proyek strategis ini berpotensi melanggar ketentuan lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Andri Yanto, Junior Manager Operasional PT Thorcon Power Indonesia, menegaskan bahwa pemahaman tersebut tidak sepenuhnya tepat dan berisiko menyesatkan jika tidak dilihat dalam konteks perizinan PLTN secara utuh.Baca Juga:
"Tidak tepat jika ketiadaan AMDAL pada tahap ini langsung dimaknai sebagai bentuk ketidakpatuhan," kata Andri, Kamis (1/1/2025).
Menurutnya, AMDAL bukanlah dokumen yang harus rampung sebelum proses penapakan dimulai.
Sebaliknya, dokumen ini disusun secara paralel dan bertahap bersamaan dengan kegiatan Evaluasi Tapak, yang menjadi bagian dari persyaratan menuju Izin Tapak.
"AMDAL itu bagian dari persyaratan Izin Tapak. Prosesnya berjalan seiring dengan evaluasi tapak, bukan berdiri sendiri sebagai prasyarat awal yang harus selesai lebih dulu," ujarnya.
Andri menambahkan, AMDAL berfungsi sebagai instrumen penilaian dampak lingkungan yang hasilnya menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kelayakan lokasi PLTN.
Dokumen ini berada di fase hulu perizinan, sebelum tahap konstruksi maupun operasi.
Saat ini, PT Thorcon Power Indonesia tengah menyusun dan menyempurnakan dokumen AMDAL, sejalan dengan studi tapak di Pulau Kelasa.
Berbagai data teknis, mulai dari geologi, hidrologi, hingga aspek sosial masyarakat setempat, menjadi input krusial agar AMDAL komprehensif dan akurat.
"Justru data dari evaluasi tapak itulah yang menjadi fondasi AMDAL. Tanpa data tersebut, AMDAL akan kehilangan basis ilmiahnya," tegas Andri.
MEDAN Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi Ghazali Rahman membantah kabar adanya operasi tangkap tangan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melantik 76 pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Medan, Kamis, 16
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kabupaten Asahan menghadiri sosialisasi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Aula Raj
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 16 April 2026. Pertem
NASIONAL
MEDAN Ribuan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Berjuang mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membuka kembali operasional
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima laporan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait hasil neg
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar asosiasi penyelenggara telekomunikasi dan sejumlah operator seluler dalam sidang uji materi Un
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan aktivis 98 Faizal Assegaf terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Juru Bicara K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menunjukkan capaian signifikan meski baru berjalan 1
NASIONAL