BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Kejaksaan Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Bermuatan Light Crude Oil di Batam

gusWedha - Rabu, 21 Januari 2026 14:57 WIB
Kejaksaan Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Bermuatan Light Crude Oil di Batam
Satu unit kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan Light Crude Oil, milik terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengumumkan lelang barang rampasan negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan Light Crude Oil, milik terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).

Lelang digelar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.

Baca Juga:

Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, secara online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Proses penawaran dapat diakses melalui situs resmi lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB.

Kapal MT Arman 114 berbendera Iran ini dibangun pada 1997 di Korea Selatan, memiliki panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, kedalaman 20 meter, tonase kotor 156.880 ton, dan tonase bersih 107.698 ton.

Kapal saat ini berada di perairan Batu Ampar, Batam, dan membawa muatan Light Crude Oil sekitar 166.975 metrik ton atau setara 1.245.166 barel.

Nilai limit lelang untuk kapal dan muatan ditetapkan sebesar Rp1,174 triliun, sementara uang jaminan peserta lelang ditentukan sebesar Rp118 miliar.

Peserta wajib memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id, serta badan usaha yang memiliki izin pengolahan atau niaga minyak bumi sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017.

Kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang akan dilaksanakan pada 22–23 Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Batam.

Peserta yang tidak mengikuti dianggap menyetujui kondisi objek lelang as is where is.

Lelang ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam pemulihan aset negara, sekaligus memberikan kesempatan bagi badan usaha yang sah untuk mengakses sumber daya minyak bumi secara legal.*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Batu Bara Ikuti Hari Kedua Rakernas XVII Apkasi di Batam
Perkuat Kolaborasi Antar Daerah, Bupati Baharuddin Hadiri Rakernas XVII APKASI 2026
Kejari Batam Tegaskan: Korporasi yang Merusak Lingkungan Tidak Kebal Hukum
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Viral Video Diduga Kadisperindag Batam
Wali Kota Batam dan TNI AL Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumbar
Keterbatasan SDM Jadi Alasan NVIDIA Lewati Indonesia, Malaysia Jadi Tujuan Investasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru