100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
JAKARTA — Pencalonan Wakil Menteri Keuangan Thomas Aquinas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto memantik kritik dari sejumlah pengamat ekonomi.
Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menggerus independensi bank sentral dan menciptakan persepsi "total kontrol" pemerintah atas kebijakan moneter.
Thomas Djiwandono merupakan keponakan Presiden Prabowo dan saat ini menjabat Wakil Menteri Keuangan.Baca Juga:
Ia juga tercatat sebagai Bendahara Umum Partai Gerindra, meski telah menyatakan mundur dari jabatan partai menyusul pencalonannya sebagai calon Deputi Gubernur BI.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pengusulan nama Thomas memiliki "alasan tertentu". Namun ia tidak merinci alasan tersebut.
Pemerintah, kata Prasetyo, hanya menjalankan ketentuan undang-undang untuk mengisi kekosongan jabatan Deputi Gubernur BI setelah Juda Agung mengundurkan diri.
"Pengunduran diri tersebut harus ditindaklanjuti melalui proses pengisian jabatan. Pemerintah kemudian mengirimkan Surat Presiden ke DPR untuk memulai uji kelayakan dan kepatutan," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan.
Selain Thomas, dua nama lain yang diusulkan adalah Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Solikin M. Juhro.
Namun, muncul perbedaan pernyataan di internal pemerintah dan partai penguasa.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut nama Thomas bukan berasal dari Presiden Prabowo, melainkan dari Gubernur Bank Indonesia.
"Presiden hanya meneruskan surat dari Gubernur BI ke DPR untuk dilakukan fit and proper test," kata Dasco, Rabu, 21 Januari 2026.
Ekonom Universitas Gadjah Mada Rijadh Djatu Winardi menilai secara kapasitas dan pengalaman pemerintahan, Thomas Djiwandono adalah figur profesional.
Namun, menurutnya, persoalan utama bukan semata kompetensi, melainkan kedekatan politik dan hubungan kekeluargaan dengan presiden.
"Independensi bank sentral sangat krusial. BI harus mengambil keputusan berbasis data dan analisis, bukan kedekatan politik," kata Rijadh. "Di sinilah risikonya."
Direktur Riset Bright Institute Muhammad Andri Perdana bahkan menyebut pencalonan Thomas sebagai indikasi "total kontrol" pemerintah terhadap Bank Indonesia.
Ia menduga pemerintah ingin memastikan kebijakan moneter sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi ambisius sebesar 8 persen pada 2029.
"Penurunan suku bunga adalah salah satu instrumen untuk mengejar pertumbuhan. Tapi itu berpotensi bertabrakan dengan mandat BI menjaga inflasi dan stabilitas rupiah," ujar Andri.
Menurut Andri, masuknya figur berlatar belakang partai politik ke jajaran pimpinan BI sejatinya sudah menjadi "lampu merah", merujuk pada prinsip independensi bank sentral yang selama ini dijaga ketat.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis anggapan bahwa pencalonan Thomas akan mengganggu independensi BI.
Ia menegaskan, siapa pun yang masuk ke Bank Indonesia secara otomatis bersikap independen dan tidak lagi menjadi bagian dari pemerintah.
"Independensi itu terganggu kalau ada intervensi langsung. Selama ini tidak ada," kata Purbaya.
Dukungan juga datang dari DPR. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai Thomas memiliki rekam jejak yang kredibel dan kapabilitas memadai untuk menjabat Deputi Gubernur BI.
"Dari latar belakang pendidikan, pengalaman pemerintahan, dan profesional, beliau memenuhi syarat," ujar Misbakhun.
Di tengah polemik tersebut, nilai tukar rupiah terus melemah sejak awal tahun.
Data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) mencatat rupiah sempat menyentuh Rp16.978 per dolar AS pada Selasa, 20 Januari 2026.
Rijadh menilai pelemahan rupiah lebih dipengaruhi faktor eksternal, mulai dari gejolak geopolitik global hingga kebijakan bank sentral Amerika Serikat.
Namun Andri memperingatkan akan ada "efek tambahan" jika pasar memandang independensi BI terganggu.
"Kalau independensi dipertanyakan, kepercayaan investor bisa turun, dan itu berdampak langsung ke nilai tukar," katanya.
Komisi XI DPR dijadwalkan menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur BI pada Jumat, 23 Januari dan Senin, 26 Januari 2026.
Hasilnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada 27 Januari mendatang.
Misbakhun memastikan seluruh syarat administratif, termasuk ketentuan tidak menjadi pengurus partai politik, telah dipenuhi oleh Thomas Djiwandono.*
(bc/ad)
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL