BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Bunga 6% per Tahun, Ini Simulasi Cicilan KUR BRI 2026 yang Wajib UMKM Tahu!

Adam - Minggu, 08 Februari 2026 07:47 WIB
Bunga 6% per Tahun, Ini Simulasi Cicilan KUR BRI 2026 yang Wajib UMKM Tahu!
BRI. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memahami tabel angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 menjadi langkah penting sebelum mengajukan pinjaman.

Salah satu acuan populer adalah simulasi cicilan untuk pinjaman Rp50 juta.

Berdasarkan perhitungan resmi, besaran cicilan per bulan bervariasi sesuai tenor yang dipilih:
12 bulan: Rp 4.416.667
18 bulan: Rp 3.027.778
24 bulan: Rp 2.333.333
36 bulan: Rp 1.638.889
48 bulan: Rp 1.291.667
60 bulan: Rp 1.083.333

Baca Juga:

Bunga KUR BRI 2026 ditetapkan sekitar 6 persen per tahun, sesuai ketentuan pemerintah.

Simulasi ini memudahkan pelaku UMKM menyesuaikan cicilan dengan kemampuan finansial, sehingga pembayaran berjalan lancar tanpa mengganggu arus kas usaha.

Syarat Pengajuan KUR BRI 2026

- Kartu Keluarga (KK) dan KTP
- Usia minimal 17 tahun (21 tahun untuk KUR Mikro)
- Akta nikah bagi yang sudah menikah
- NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha
- Usaha telah berjalan minimal 6 bulan
- Tidak memiliki kredit aktif di bank lain (kecuali KPR, KKB, kartu kredit)

Cara Mengajukan KUR BRI 2026

Pengajuan bisa dilakukan langsung ke kantor BRI atau secara online melalui laman resmi kur.bri.co.id.

Untuk pengajuan online, nasabah wajib mengisi data diri dan usaha secara lengkap, mengunggah dokumen pendukung, menghitung angsuran, lalu menjalani survei fisik sebelum pencairan pinjaman.

Dengan memahami tabel KUR BRI 2026, pelaku UMKM dapat merencanakan pembiayaan usaha secara matang, sehingga pinjaman tidak hanya membantu modal kerja, tapi juga tetap terjangkau dalam jangka panjang.*


Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Produk UMKM Humbahas Raih Apresiasi Wakil Menteri Pariwisata di Inacraft 2026
Ikuti Instruksi Presiden, Ribuan Warga dan Aparat Gabungan Bersih-Bersih Lingkungan di Bandar Lampung
Bukan Sekadar Dicabut Izinnya, Nusron Wahid Tegaskan Perusahaan Perusak Lingkungan Wajib Dihukum: Kejahatan Luar Biasa!
Wujud Nyata Arahan Presiden: Polda Lampung Turun Tangan, Pantai Mutun Bersih dari Sampah!
Nusron Wahid Dorong Presiden Prabowo Tindak Tegas Perusahaan Perusak Lingkungan, Pencabutan Izin Dinilai Tak Cukup
Karier Dua Anggota Polri di Jambi Berakhir: Terbukti Rudapaksa Remaja, Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru