BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

Nelayan Batu Bara Menjerit Lagi: Solar Subsidi Dipersulit, Birokrasi Pas Besar Jadi Momok

Muhammad Taufik - Selasa, 10 Februari 2026 10:13 WIB
Nelayan Batu Bara Menjerit Lagi: Solar Subsidi Dipersulit, Birokrasi Pas Besar Jadi Momok
Kapal nelayan di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA – Penderitaan nelayan di Kabupaten Batu Bara tak kunjung usai.

Setelah menghadapi tantangan cuaca dan hasil tangkapan yang fluktuatif, kini mereka kembali tertekan akibat birokrasi pengurusan Dokumen Kebangsaan Kapal (Pas Besar) dan Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI), yang membuat akses ke BBM solar subsidi menjadi sangat sulit.

Di Kecamatan Tanjung Tiram, sejumlah nelayan yang beroperasi dengan kapal jaring gembung mengaku tak dapat melaut selama berminggu-minggu karena hambatan administratif.

Baca Juga:
Tanpa Pas Besar, kapal tidak diakui secara hukum untuk mendapatkan solar subsidi.

Kondisi ini membuat mesin kapal tak dapat beroperasi, dan berdampak langsung pada perekonomian keluarga nelayan.

"Pemerintah menyatakan solar subsidi diperuntukkan bagi nelayan, namun kenyataannya kami terus dipersulit.

Proses pengurusan Pas Besar sangat rumit, memakan waktu lama, dan tidak jelas kapan selesai," ujar seorang nelayan dengan nada kecewa.

Subsidi Ada, Akses Terhalang Administrasi

Meskipun solar subsidi digembar-gemborkan sebagai bentuk dukungan negara kepada nelayan kecil, kebijakan tersebut justru berubah menjadi beban administratif.

Pas Besar wajib dimiliki oleh kapal dengan kapasitas 7 GT ke atas sebagai syarat mutlak, sementara proses pengurusannya dinilai berbelit dan kurang didukung pendampingan yang memadai.

Pas Besar merupakan dokumen resmi yang menunjukkan kapal terdaftar di Indonesia, dan menjadi prasyarat utama untuk memperoleh solar subsidi secara legal.

Namun, dokumen ini sulit diraih oleh nelayan kecil yang terbatas dalam hal kemampuan ekonomi dan pemahaman tentang tata cara administrasi.

Birokrasi Panjang Tekan Ekonomi Nelayan

Pengurusan Pas Besar dilakukan di Kantor Syahbandar atau dinas terkait dengan sejumlah persyaratan, antara lain surat permohonan bermaterai, akta pendaftaran kapal, KTP, NPWP, surat ukur kapal, dan foto kapal.

Meskipun terlihat sederhana di kertas, prosesnya menjadi labirin birokrasi di lapangan.

Akibatnya, banyak nelayan terpaksa membeli solar non-subsidi dengan harga lebih tinggi atau bahkan berhenti melaut.

Kondisi ini tidak hanya memukul ekonomi nelayan, tetapi juga mengancam ketahanan pangan sektor perikanan lokal.

Nelayan Minta Penyederhanaan Aturan

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Ajak Pengusaha Ciptakan Lapangan Kerja, Apindo Soroti Tiga Tantangan Bisnis 2026
Rupiah Menguat ke Rp16.798/USD, Optimisme Konsumen dan Sentimen Global Jadi Pendorong
Gubernur Koster Dukung WHDI Bali, Perkuat Sinergi Pelestarian Budaya dan Tradisi Hindu
Bupati Humbahas Pimpin Rakor MBG dan KDMP, Pastikan Program Nasional Tepat Sasaran dan Memberi Manfaat Nyata Bagi Warga
Stabilkan Ekonomi, Bupati Oloan Dukung Pengendalian Inflasi dan Program 3 Juta Rumah
Bupati Humbang Hasundutan Buka Konsultasi Publik RKPD 2027, Fokus Perekonomian dan Pembangunan Berkeadilan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru