BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Maret 2026

Menaker Ingatkan Pemberi Kerja: THR dan BHR Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban

Raman Krisna - Jumat, 06 Maret 2026 16:46 WIB
Menaker Ingatkan Pemberi Kerja: THR dan BHR Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban
Menaker Yassierli meninjau Posko THR dan BHR Keagamaan Tahun 2026 yang dibuka Kemnaker, Kamis (5/3/2026). (foto: Biro Humas Kemnaker)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meninjau Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 yang dibuka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Posko ini berada di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan, dan hadir untuk memastikan hak pekerja terpenuhi secara tepat waktu.

Posko THR dan BHR menyediakan dua layanan utama: konsultasi dan pengaduan.

Baca Juga:

Layanan konsultasi, yang sudah dibuka sejak 2 Maret 2026, melayani pertanyaan seputar kelayakan penerima, cara penghitungan THR, hingga kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menaker Yassierli menjelaskan, pertanyaan yang paling sering diajukan pekerja berkaitan dengan mekanisme pembayaran THR saat terjadi PHK.

"Yang biasanya ditanyakan itu, apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK. Kemudian cara menghitungnya seperti apa. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu," ujar Yassierli saat meninjau posko, Kamis (5/3/2026).

Selain konsultasi, Posko juga membuka layanan pengaduan yang mulai aktif H-7 sebelum Hari Raya.

Layanan ini beroperasi setiap hari, termasuk akhir pekan dan hari libur, untuk memastikan setiap pengaduan terkait THR yang belum dibayarkan atau dicicil ditindaklanjuti segera oleh pengawas ketenagakerjaan.

Untuk memperluas akses, Kemnaker menyediakan layanan online melalui website poskothr.kemnaker.go.id" target="_blank">poskothr.kemnaker.go.id dan WhatsApp di nomor 081280001112.

Menaker menekankan, masyarakat tidak harus datang langsung ke posko, namun dapat memanfaatkan layanan daring terlebih dahulu.

"Saya mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota, kabupaten, serta kawasan industri. Semua posko harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan," tegas Yassierli.

Menutup kunjungan, Menaker Yassierli menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pemberi kerja: memenuhi hak pekerja atas THR dan BHR tepat waktu bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menaker Yassierli: MagangHub Buka Peluang Kerja Bagi Lulusan Baru
THR Dipotong Pajak Tahun Ini? DJP Jelaskan Skema Merata, Bukan Tambahan Beban
Menaker Yassierli Tinjau Posko THR dan BHR 2026, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Jelang Idul Fitri
Mau Cepat Dapat Pekerjaan? Walk-In Interview Jadi Solusi Kemnaker
Walk-In Interview Kemnaker, Cara Cepat dan Transparan Dapatkan Kerja di Jabodetabek
THR dan Hubungan Industrial Sehat Jadi Prioritas, Rico Waas: Sinergi Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja Kunci Kemajuan Kota Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru