BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga April 2026

Nurul - Rabu, 25 Maret 2026 16:01 WIB
Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga April 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kementerian Keuangan RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2026.

Perpanjangan ini menggeser tenggat sebelumnya yang jatuh pada 31 Maret 2026.

Kebijakan tersebut diambil untuk mengakomodasi masyarakat yang terdampak libur panjang dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.

Baca Juga:

"Batas lapor SPT bisa disamakan hingga akhir April," kata Purbaya di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.

Ia mengaku sempat mengira kebijakan ini telah lebih dulu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Purbaya juga meminta laporan perkembangan jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan SPT.

Kementerian Keuangan mencatat masih terdapat jutaan wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya.

Karena itu, Purbaya menginstruksikan penyusunan regulasi resmi guna memperkuat kebijakan perpanjangan tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak memang membuka opsi evaluasi batas waktu pelaporan SPT dengan mempertimbangkan potensi kendala mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran.

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak tetap terjaga tanpa terbebani keterbatasan waktu di tengah libur panjang.*

(in/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dukung Kesejahteraan Buruh, Polda Aceh Gelar Penyaluran Beras di Banda Aceh
Kantor Pajak Tutup Selama Libur Nyepi dan Idulfitri, Ditjen Pajak Beri Relaksasi Sanksi
PC F.SPTI-K.SPSI Kota Medan dan PUK TKBM Se-Kota Medan Gelar Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi
NPWP Tidak Otomatis Non-Aktif Jika Tidak Lapor SPT, DJP Jelaskan Ketentuan Terbaru
Wajib Pajak Harus Waspada, Pelaporan SPT Telat Bisa Kena Sanksi Berat!
Mendiktisaintek Apresiasi Capaian Unhas sebagai PTNBH: Lebih Maju dari Perkiraan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru