BREAKING NEWS
Jumat, 27 Maret 2026

Menkeu Purbaya Kurang Bayar Pajak Rp50 Juta, Kemenkeu Angkat Suara

Nurul - Jumat, 27 Maret 2026 11:49 WIB
Menkeu Purbaya Kurang Bayar Pajak Rp50 Juta, Kemenkeu Angkat Suara
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengalami kurang bayar sebesar Rp50 juta saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kondisi ini merupakan hal yang wajar dan sesuai ketentuan perpajakan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan kurang bayar terjadi akibat selisih antara pajak yang telah dipotong dengan pajak terutang, termasuk dampak tarif progresif.

Baca Juga:

"Seluruh penghasilan digabungkan dalam perhitungan pajak, sementara pemotongan oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah," ujar Deni, Jumat (27/3/2026).

Deni menambahkan, kondisi kurang bayar umum terjadi pada wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.

Kemenkeu memastikan Purbaya Yudhi Sadewa telah melaporkan SPT secara tepat waktu sesuai peraturan.

Sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terintegrasi otomatis membantu wajib pajak mengisi SPT dengan benar dan lengkap.

Sebelumnya, Purbaya mengungkap kurang bayar tersebut terjadi karena penghasilannya pada 2025 berasal dari dua sumber, yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat menjabat Ketua Dewan Komisioner, dan Kemenkeu dari jabatannya saat ini.

Ia menambahkan, saat bekerja hanya di LPS, ia tidak pernah mengalami kurang bayar.

Menkeu juga memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi menjadi 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026, yang akan dituangkan dalam Surat Edaran resmi.

Hingga Selasa (25/3/2026), DJP mencatat 9.072.935 SPT Tahunan telah diterima. Wajib pajak yang terlambat melapor akan dikenai denda administrasi Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan.

"Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu," tutup Deni.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga April 2026
Selain Indonesia, Negara-negara Ini Terapkan Penghematan Hadapi Krisis Energi Global: Korsel Imbau Warganya Mandi Lebih Singkat
Harga Emas Antam Naik ke Rp2,85 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat
Harga Emas Antam Anjlok Rp50.000, Kini Rp2.893.000 per Gram
Wacana Pemotongan Gaji Menteri hingga  DPR, Menkeu Purbaya: Gapapa, Sudah Kegedean Juga
Pengusaha Ayam Marah di KPP Rantauprapat: Rekening Diblokir Karena Utang Pajak Rp 768 Juta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru