Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kondisi ini merupakan hal yang wajar dan sesuai ketentuan perpajakan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan kurang bayar terjadi akibat selisih antara pajak yang telah dipotong dengan pajak terutang, termasuk dampak tarif progresif.
"Seluruh penghasilan digabungkan dalam perhitungan pajak, sementara pemotongan oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah," ujar Deni, Jumat (27/3/2026).
Deni menambahkan, kondisi kurang bayar umum terjadi pada wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.
Sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terintegrasi otomatis membantu wajib pajak mengisi SPT dengan benar dan lengkap.
Sebelumnya, Purbaya mengungkap kurang bayar tersebut terjadi karena penghasilannya pada 2025 berasal dari dua sumber, yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat menjabat Ketua Dewan Komisioner, dan Kemenkeu dari jabatannya saat ini.
Ia menambahkan, saat bekerja hanya di LPS, ia tidak pernah mengalami kurang bayar.
Menkeu juga memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi menjadi 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026, yang akan dituangkan dalam Surat Edaran resmi.
Hingga Selasa (25/3/2026), DJP mencatat 9.072.935 SPT Tahunan telah diterima. Wajib pajak yang terlambat melapor akan dikenai denda administrasi Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan.
"Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu," tutup Deni.*