Potongan pajak tersebut langsung dipotong dari nilai total buyback yang diterima nasabah.
Untuk pembelian emas batangan, ada ketentuan PPh 22 yang dikenakan.
Bagi pemilik NPWP, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%, sedangkan bagi non-NPWP, pajak yang dikenakan adalah 0,9%.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.
Berikut adalah daftar harga emasAntam untuk berbagai ukuran pada perdagangan hari ini:
Berat - Harga Dasar - Harga (+PPh 0,25%) 0,5 gr - Rp1.478.500 - Rp1.482.196 1 gr - Rp2.857.000 - Rp2.864.143 2 gr - Rp5.654.000 - Rp5.668.135 3 gr - Rp8.456.000 - Rp8.477.140 5 gr - Rp14.060.000 - Rp14.095.150 10 gr - Rp28.065.000 - Rp28.135.163 25 gr - Rp70.037.000 - Rp70.212.093 50 gr - Rp139.995.000 - Rp140.344.988 100 gr - Rp279.912.000 - Rp280.611.780 250 gr - Rp699.515.000 - Rp701.263.788 500 gr - Rp1.398.820.000 - Rp1.402.317.050 1000 gr - Rp2.797.600.000 - Rp2.804.594.000
Dengan harga yang stabil, bagi investor atau mereka yang berencana membeli emas sebagai investasi, hari ini bisa menjadi kesempatan untuk melakukan pembelian.
Emas, dengan sifatnya yang relatif aman dan cenderung stabil, tetap menjadi pilihan utama bagi banyak orang yang ingin menyimpan nilai kekayaan dalam bentuk fisik.*