BREAKING NEWS
Selasa, 18 Agustus 2026

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja 2026, dari Upah Minimum, BHR Ojol hingga BSU dan JKP

Raman Krisna - Kamis, 30 April 2026 07:18 WIB
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja 2026, dari Upah Minimum, BHR Ojol hingga BSU dan JKP
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, dalam konferensi pers bertema penguatan pelindungan pekerja dan kepastian hukum ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (29/4/2026). (Foto: Biro Humas Kemnaker)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui berbagai kebijakan ketenagakerjaan yang berimbang antara kepentingan tenaga kerja dan dunia usaha.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, dalam konferensi pers bertema penguatan pelindungan pekerja dan kepastian hukum ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Cris menekankan bahwa kesejahteraan pekerja harus berjalan seiring dengan kemajuan industri sebagai fondasi utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:

"Karena itu, pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat, produktif, dan kompetitif," ujarnya.

Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah adalah penetapan Upah Minimum 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, serta inflasi di masing-masing daerah. Selain itu, pemerintah juga menata kembali skema upah minimum sektoral untuk menciptakan keadilan antar sektor.

Di sektor ekonomi digital, pemerintah meningkatkan pelindungan bagi pengemudi dan kurir daring melalui kebijakan Bonus Hari Raya (BHR). Besarannya ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Tak hanya itu, pelindungan sosial bagi pekerja informal turut diperluas melalui keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Pemerintah juga memperkuat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja terdampak PHK. Program ini memberikan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses informasi pasar kerja dan pelatihan.

Untuk menjaga daya beli, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 15 juta pekerja sebesar Rp600 ribu per orang. Sementara di sektor perumahan, sebanyak 274 ribu unit rumah subsidi disiapkan bagi pekerja.

Dalam aspek hubungan industrial, pemerintah mengoptimalkan peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan melibatkan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan.

Di bidang regulasi, pemerintah bersama DPR RI telah menyelesaikan pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai bentuk kepastian hukum bagi pekerja domestik.

Menghadapi tantangan ekonomi global, pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi melalui pembentukan Satgas Debottlenecking, sistem peringatan dini PHK, serta pemantauan sektor terdampak.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Perkuat JKP, Menaker: Negara Hadir Saat Pekerja Kehilangan Pekerjaan
Menteri LH Jumhur Hidayat: Industri Ekstraktif Harus Jalan, Kita Butuh Uang
Solidaritas Sumut–Sumbar Mengalir Rp287 Miliar untuk Pemulihan Bencana di Aceh
Noel Ebenezer Meradang: Saya Akan Gugat KPK Rp300 Triliun!
Prabowo Semprot Pengusaha: Sudah Dapat Fasilitas, Uang Malah Dibawa ke Luar Negeri
Prabowo: Saya Ingin Hidup 1.000 Tahun Lagi, untuk Melihat Indonesia Jaya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru