BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja 2026, dari Upah Minimum, BHR Ojol hingga BSU dan JKP

Raman Krisna - Kamis, 30 April 2026 07:18 WIB
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja 2026, dari Upah Minimum, BHR Ojol hingga BSU dan JKP
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, dalam konferensi pers bertema penguatan pelindungan pekerja dan kepastian hukum ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (29/4/2026). (Foto: Biro Humas Kemnaker)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain itu, peningkatan kualitas SDM dilakukan lewat program pelatihan vokasi bagi 70 ribu lulusan SMA/SMK/MA dan program pemagangan nasional bagi 100 ribu lulusan perguruan tinggi.

Pemerintah juga menyediakan pelatihan produktivitas dan sertifikasi Ahli K3 Umum gratis bagi 4 ribu pekerja serta memperluas kesempatan kerja melalui berbagai program pemberdayaan.

"Seluruh kebijakan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memastikan pekerja Indonesia memperoleh pelindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan yang layak," tutup Cris.*

(dh)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Perkuat JKP, Menaker: Negara Hadir Saat Pekerja Kehilangan Pekerjaan
Menteri LH Jumhur Hidayat: Industri Ekstraktif Harus Jalan, Kita Butuh Uang
Solidaritas Sumut–Sumbar Mengalir Rp287 Miliar untuk Pemulihan Bencana di Aceh
Noel Ebenezer Meradang: Saya Akan Gugat KPK Rp300 Triliun!
Prabowo Semprot Pengusaha: Sudah Dapat Fasilitas, Uang Malah Dibawa ke Luar Negeri
Prabowo: Saya Ingin Hidup 1.000 Tahun Lagi, untuk Melihat Indonesia Jaya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru