BREAKING NEWS
Minggu, 03 Mei 2026

Potongan Ojol Turun ke 8%, Benarkah Pendapatan Driver Naik? Ini Kata Ekonom

Raman Krisna - Sabtu, 02 Mei 2026 21:13 WIB
Potongan Ojol Turun ke 8%, Benarkah Pendapatan Driver Naik? Ini Kata Ekonom
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Rencana pemerintah menurunkan potongan aplikasi transportasi daring menjadi 8 persen dari sebelumnya sekitar 20 persen dinilai tidak serta-merta meningkatkan pendapatan pengemudi ojek online.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengatakan skema tersebut tidak berdampak langsung pada kenaikan pendapatan selama sistem tarif masih menggunakan mekanisme biaya tetap (fixed cost).

Menurut dia, sistem tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 yang memisahkan komponen biaya perjalanan dan biaya platform.

Baca Juga:

Dalam skema itu, penghasilan pengemudi hanya berasal dari biaya perjalanan.

"Penurunan potongan ke platform tidak otomatis menambah pendapatan pengemudi selama sistem masih fixed cost," ujar Huda, Sabtu, 2 Mei 2026.

Ia menjelaskan, struktur tarif dalam transportasi daring terdiri dari harga konsumen dan harga pengemudi.

Harga konsumen mencakup biaya perjalanan serta biaya platform, sementara pengemudi hanya menerima komponen perjalanan.

Huda juga menyoroti potensi dampak lanjutan jika pendapatan aplikator berkurang.

Menurut dia, perusahaan bisa mengurangi insentif atau promo kepada pengguna, yang pada akhirnya dapat menekan permintaan layanan.

"Jika promo berkurang, minat pengguna bisa turun, dan itu justru berdampak pada pendapatan pengemudi," kata dia.

Di sisi lain, ia menilai skema potongan berbasis persentase sebaiknya dievaluasi. Ia mengusulkan model tarif tetap atau sistem voucher agar pendapatan pengemudi lebih terukur.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan keinginan agar potongan aplikator diturunkan di bawah 10 persen.

Ia menyebut kebijakan itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

"Harus di bawah 10 persen," ujar Prabowo dalam pidato Hari Buruh di Jakarta.

Sementara itu, pemerintah juga disebut melibatkan skema kepemilikan saham oleh Danantara di perusahaan ride-hailing sebagai bagian dari kebijakan penataan ekosistem transportasi daring.*


(bb/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
30 Ribu Lowongan Manajer Kopdes Dibuka, Ternyata Segini Gajinya!
Bahlil Ungkap Rencana LPG 3 Kg Bakal Diganti CNG: Lebih Murah 40 Persen
Wagub Fadhlullah Perkuat Sinergi Ulama–Umara dalam Pembangunan, Bahas Peran Strategis Dayah untuk Masa Depan Aceh
Bahlil: Indonesia Pilih Jalan Sendiri Hadapi Gejolak Energi Global
Megawati Cerita Pertemuan dengan Prabowo Terkait Tuduhan PDIP Dalang Demo Agustus 2025: Kalau Memang Kami, Buktinya Saja Dulu
Pengamat Politik: Program MBG Perlu Dikawal, Bukan Dipertentangkan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru