MA Larang Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, Begini Respons Kejagung
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas dalam perkar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 kembali menjadi salah satu opsi pembiayaan yang banyak diburu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Skema pinjaman ini dinilai menawarkan akses pendanaan dengan bunga relatif ringan, tenor fleksibel, serta proses pengajuan yang diklaim lebih sederhana.
Melalui fasilitas KUR, Bank Central Asia (BCA) menyalurkan pembiayaan untuk mendukung kebutuhan modal usaha, mulai dari pengembangan bisnis skala kecil hingga ekspansi usaha menengah.Baca Juga:
Program ini juga disebut sebagai salah satu instrumen perbankan yang mendorong inklusi keuangan di sektor produktif, khususnya UMKM yang membutuhkan tambahan modal kerja.
Bunga dan Tenor Pinjaman
Dalam skema KUR BCA 2026, suku bunga yang ditawarkan berada pada kisaran 6–9 persen per tahun.
Selain itu, fasilitas ini diklaim tidak membebankan biaya provisi maupun administrasi bagi nasabah tertentu sesuai ketentuan program.
Adapun tenor pinjaman diberikan secara fleksibel, mulai dari 12 bulan hingga 60 bulan, yang memungkinkan pelaku usaha menyesuaikan kemampuan pembayaran cicilan dengan arus kas bisnis.
Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi calon debitur sebelum mengajukan pinjaman KUR BCA 2026, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Memiliki KTP elektronik (e-KTP)
- Perorangan atau badan usaha
- Usaha telah berjalan minimal 6 bulan
- Tidak sedang memiliki fasilitas KUR di bank lain
- Tidak memiliki kredit aktif di bank lain (sesuai ketentuan tertentu)
Dokumen yang Diperlukan
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas dalam perkar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 3.752 gempa susulan terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga K
PERISTIWA
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, 58 tahun, dan seorang pria berinisial AM, 22 tahun, dijerat dengan Pasal 46
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar aksi unjuk rasa di
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih memiliki lima jabatan yang belum terisi. Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah Provinsi Sum
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau, Mayor Laut Faisal Mul
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan mencatat 170 unit rumah rusak akibat cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wil
PERISTIWA
BANDA ACEH Personel Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap AA, 24 tahun, warga salah satu gampong di Kecamatan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mengapresiasi kontribusi Universitas Sumatera Utara (USU) dalam mendorong kemajuan pendidikan,
PEMERINTAHAN