BREAKING NEWS
Rabu, 14 Oktober 2026

Ekspor SDA Lewat DSI Disorot Dunia, S&P dan Moody’s Ingatkan Risiko Investor dan Ekonomi RI

Nurul - Jumat, 22 Mei 2026 16:19 WIB
Ekspor SDA Lewat DSI Disorot Dunia, S&P dan Moody’s Ingatkan Risiko Investor dan Ekonomi RI
Gedung kantor Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Dua lembaga pemeringkat internasional, S&P Global Ratings dan Moody's, menyoroti kebijakan pemerintah Indonesia terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kebijakan ekspor satu pintu tersebut dinilai berpotensi menekan kinerja ekspor nasional, memengaruhi sentimen investor, hingga berdampak terhadap prospek peringkat kredit Indonesia.

S&P Global Ratings menilai langkah pemerintah dalam mengendalikan ekspor komoditas secara terpusat dapat memunculkan risiko terhadap neraca pembayaran negara dan pendapatan pemerintah.

Baca Juga:

"Faktor-faktor ini menciptakan ketidakpastian penurunan yang lebih besar terhadap peringkat kami di Indonesia," tulis S&P dalam pernyataannya yang dikutip Reuters, Jumat (22/5/2026).

Sementara itu, Moody's menyebut kebijakan ekspor melalui satu pintu memang dapat membantu memperkuat arus devisa masuk ke dalam negeri. Namun di sisi lain, aturan tersebut juga dinilai berpotensi menciptakan distorsi pasar dan menekan kepercayaan investor terhadap arah kebijakan pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Dalam aturan tersebut, sejumlah komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga ferro alloy diwajibkan diekspor melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Prabowo mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat pengawasan terhadap ekspor SDA nasional sekaligus mencegah praktik pelarian devisa hasil ekspor (DHE), transfer pricing, hingga under invoicing yang selama ini dinilai merugikan negara.

"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Menurut Prabowo, BUMN dalam skema tersebut hanya akan berfungsi sebagai fasilitator pemasaran, sementara hasil penjualan ekspor tetap diteruskan kepada perusahaan pengelola usaha terkait.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas global.

Meski demikian, respons dari lembaga pemeringkat internasional menjadi perhatian pasar karena berkaitan langsung dengan persepsi investor global terhadap stabilitas ekonomi dan iklim investasi Indonesia.*

(d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rosan Beberkan Alasan Eks Bos Vale asal Australia Dipilih Pimpin PT DSI
Airlangga Sebut Amerika Serikat Dikecualikan dari Aturan Baru DHE SDA
Klarifikasi Bukan
Luke Thomas Mahony Calon Bos PT DSI, Golkar: Bisa Putus Mata Rantai Kongkalikong Ekspor SDA
Panglima TNI Rotasi Pejabat Strategis, Kapuspen hingga Kapusdalops Berganti
Pembentukan BUMN Ekspor SDA Perlu Dikaji Ulang Secara Hati-hati
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru