BREAKING NEWS
Senin, 01 Juni 2026

DPR Ingatkan PT DSI Jangan Jadi Hambatan Baru Ekspor SDA, Tata Kelola Harus Transparan

Nurul - Senin, 01 Juni 2026 18:54 WIB
DPR Ingatkan PT DSI Jangan Jadi Hambatan Baru Ekspor SDA, Tata Kelola Harus Transparan
Ilustrasi ekspor. (Foto: SHUTTERSTOCK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto mengingatkan agar operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) yang resmi mulai berjalan pada 1 Juni 2026 tidak justru menjadi hambatan baru bagi aktivitas ekspor sumber daya alam (SDA) nasional.

Menurut Firnando, kehadiran perusahaan pelat merah yang dibentuk untuk mengelola ekspor komoditas strategis tersebut harus mampu menyederhanakan proses bisnis dan memperkuat tata kelola ekspor nasional.

"Implementasi PT DSI harus mampu menyederhanakan proses bisnis dan tidak justru menimbulkan lapisan birokrasi baru yang dapat menghambat kelancaran kegiatan ekspor maupun menambah beban administratif bagi pelaku usaha," ujar Firnando dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).

Baca Juga:

Pada tahap awal operasional, PT DSI akan mengelola ekspor tiga komoditas strategis nasional, yakni batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan ferro alloy. Firnando menilai potensi ekonomi dari ketiga komoditas tersebut sangat besar sehingga perlu dikelola secara terintegrasi guna memberikan nilai tambah maksimal bagi negara.

Ia menegaskan bahwa pembentukan PT DSI merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Namun demikian, pengawasan yang ketat tetap diperlukan agar implementasinya tidak membuka ruang bagi praktik kecurangan maupun ekspor ilegal.

"Keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh efektivitas pengawasan di lapangan sehingga tidak ada ruang bagi praktik ekspor ilegal maupun aktivitas yang berada di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.

Firnando juga meminta agar seluruh instrumen hukum yang tersedia diterapkan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Sebagai mitra kerja BUMN, Komisi VI DPR RI memastikan akan mengawal kinerja PT DSI agar berjalan efektif, profesional, dan akuntabel. Pengawasan itu mencakup efektivitas tata kelola ekspor, kontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara, hingga implementasi kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA pada perbankan BUMN.

Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menegaskan bahwa PT DSI akan dijalankan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Menurut Dony, keberadaan PT DSI tidak akan menambah birokrasi dalam rantai ekspor sumber daya alam. Sebaliknya, perusahaan tersebut diharapkan mampu memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat pengelolaan ekspor komoditas nasional.

Pada masa transisi hingga akhir 2026, eksportir CPO, batu bara, dan ferro alloy masih dapat melakukan ekspor seperti biasa. Namun seluruh aktivitas ekspor wajib dilaporkan kepada PT DSI. Adapun implementasi penuh sistem ekspor satu pintu melalui PT DSI akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027.*

(k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Beberkan Alasan Ekspor SDA Satu Pintu, Keuntungan Tak Boleh Lari ke Luar Negeri
Resmi Mulai Besok! Ekspor Batu Bara hingga CPO Masuk Masa Transisi Satu Pintu Lewat PT DSI
DPR Ingatkan Risiko Monopoli di Balik Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia
Mahfud MD Dukung Pembentukan PT DSI, Sebut Bisa Tutup Celah Kebocoran Devisa Ekspor
Bareskrim Geledah Kantor Eksportir Sawit PT MMS, Diduga Terlibat Manipulasi Data Ekspor CPO
Wamentan Pastikan PT DSI Tak Cari Untung, Pengusaha Sawit Diminta Tak Khawatir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru