BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Mei 2026

Wamentan Pastikan PT DSI Tak Cari Untung, Pengusaha Sawit Diminta Tak Khawatir

Nurul - Sabtu, 30 Mei 2026 08:15 WIB
Wamentan Pastikan PT DSI Tak Cari Untung, Pengusaha Sawit Diminta Tak Khawatir
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono usai bertemu pengusaha dan petani sawit di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Jumat (29/5/2026). (Foto: Liputan6/Maulandy)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memastikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak dibentuk untuk mencari keuntungan. Pemerintah menegaskan kehadiran PT DSI bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis secara transparan dan akuntabel.

Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono menyusul kekhawatiran sejumlah pelaku usaha, khususnya di sektor hilir industri sawit, setelah harga tandan buah segar (TBS) petani mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Sudaryono, pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Danantara, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Koordinator terkait, untuk memastikan kebijakan ekspor satu pintu tidak merugikan dunia usaha yang selama ini menjalankan bisnis sesuai aturan.

Baca Juga:

"PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas yang menjalankan fungsi secara transparan dan akuntabel. Tujuannya bukan untuk mengambil keuntungan, melainkan memastikan tata kelola ekspor berjalan lebih tertib," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Ia menegaskan keberadaan PT DSI tidak akan mengganggu aktivitas usaha eksportir maupun pelaku industri pengolahan sawit yang telah mematuhi regulasi. Pemerintah justru ingin menutup celah praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara, seperti manipulasi harga ekspor, under invoicing, dan transfer pricing.

Sudaryono menjelaskan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI dirancang untuk meningkatkan transparansi perdagangan komoditas strategis Indonesia. Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat memantau transaksi ekspor secara lebih efektif tanpa membebani pelaku usaha yang taat aturan.

Untuk memberikan ruang penyesuaian, pemerintah menyiapkan masa transisi selama tiga bulan yang akan dimulai pada Juni 2026. Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan terhadap tiga komoditas utama, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan feronikel.

Dalam mekanisme yang diterapkan, PT DSI akan dicantumkan sebagai co-exporter dalam sistem ekspor yang dikelola Bea Cukai. Meski demikian, eksportir tetap dapat menjalankan transaksi dengan mitra dagang yang telah ada selama masa transisi berlangsung.

Pemerintah menegaskan fokus utama kebijakan tersebut bukan untuk menciptakan sumber keuntungan baru bagi negara melalui PT DSI, melainkan memperkuat pengawasan perdagangan ekspor dan mencegah praktik yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027 setelah seluruh tahapan transisi selesai dilakukan.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Hadiri Jamuan Kenegaraan di Istana Élysée Paris, Pererat Hubungan Indonesia–Prancis
Gapki Bongkar Modus Manipulasi Ekspor CPO, 10 Perusahaan Sawit Jadi Sorotan
Peneliti RI Diduga Palsukan Riset di Forum Dunia, Mendikti: Bukan Dosen Aktif
Tragis! Pemuda di Tapteng Ditemukan Tewas Diduga Diterkam Buaya
Pembentukan PT DSI Dinilai Bisa Tutup Kebocoran Devisa dan Perkuat Kendali Ekspor SDA
Catatan di Balik Menguatnya Peran Negara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru