Sat Narkoba Polres Binjai Gerebek Barak Diduga Sarang Narkoba, Warga Ikut Dukung Polisi
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) buka suara terkait dugaan manipulasi nilai faktur ekspor atau under-invoicing crude palm oil (CPO) yang diduga melibatkan 10 perusahaan sawit besar di Indonesia.
Praktik tersebut disebut berpotensi merugikan penerimaan negara dalam jumlah besar melalui rekayasa dokumen perdagangan dan transfer pricing ke perusahaan afiliasi di luar negeri.
Ketua Bidang Luar Negeri Gapki, Fadhil Hasan, mengakui praktik under-pricing dan under-invoicing memang masih terjadi di industri sawit nasional. Menurutnya, meski pemerintah telah memiliki sistem pengawasan seperti National Single Window dan surveyor ekspor, celah manipulasi masih ditemukan di lapangan.Baca Juga:
"Praktik itu memang ada, berkaitan dengan under-pricing dan under-invoicing, meskipun kita sudah memiliki instrumen pengamanan cukup baik," ujar Fadhil, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan sebagai acuan pembayaran bea keluar dan pungutan ekspor. Namun, lemahnya pengawasan membuat invoice dengan nilai di bawah harga pasar tetap bisa lolos.
Menurut Fadhil, modus yang sering digunakan adalah menjual CPO ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga rendah, lalu produk kembali dijual ke negara tujuan akhir dengan harga internasional yang jauh lebih tinggi.
"Transfer pricing terjadi antarperusahaan berafiliasi seperti menjual ke cabang di luar negeri dengan harga rendah untuk menghindari pajak," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan praktik manipulasi ekspor yang dilakukan 10 eksportir sawit terbesar Indonesia. Modusnya dilakukan dengan mengalihkan dokumen perdagangan ke perusahaan perantara di Singapura, sementara barang dikirim langsung ke negara tujuan akhir seperti Amerika Serikat.
"Data Bea Cukai hanya mencatat ekspor sampai Singapura. Padahal barangnya langsung ke tujuan akhir karena kapalnya tidak berubah. Yang berubah hanya dokumennya," kata Purbaya.
Purbaya memperkirakan praktik under-invoicing tersebut bisa mencapai sekitar 50 persen dari nilai transaksi sebenarnya.
Sejumlah grup perusahaan besar seperti Wilmar dan Musim Mas disebut masuk dalam daftar perusahaan yang diduga terlibat. Namun, pihak Wilmar melalui keterbukaan informasi di Bursa Singapura menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait penyelidikan tersebut.
Gapki pun mendorong pemerintah memperkuat sinkronisasi data antarlembaga dan memperketat pengawasan ekspor guna mencegah kebocoran penerimaan negara dari sektor sawit.*
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika d
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Band
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memastikan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Aceh siap menyelenggarakan pendidikan pem
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Anda sedang mencari berbagai jenis kain tenun Angkola? Barangkali untuk keperluan acara adat, dll. Atau mungkin rindu dengan aneka j
EKONOMI
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Komisi Nasional (Komnas) Masyarakat Adat dalam Rancangan
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adrian
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan peluang koperasi untuk masuk ke sektor pertambangan, energi, hingga indus
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendapat sorotan dari anggota Komisi XI DPR RI saat membahas kebijakan penempatan S
EKONOMI
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo berencana kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terkait penetapan status tersan
NASIONAL