Viral Pengemis di Medan Diduga Lempari Mobil karena Tak Diberi Uang
MEDAN Aksi seorang pengemis di kawasan Simpang Gaperta, Kota Medan, mendadak viral di media sosial usai diduga melempari mobil pengendar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan akan memperkuat jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Langkah tersebut dilakukan menyusul kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan penguatan regulasi diperlukan agar tindakan intoleransi dan pembubaran ibadah tidak kembali terulang di Indonesia.Baca Juga:
"Supaya tindakan-tindakan seperti ini tidak terus berulang, Kementerian HAM akan memberikan payung hukum yang lebih tegas dan kuat bagi jaminan perlindungan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan," ujar Mugiyanto, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak fundamental setiap warga negara yang dijamin konstitusi dan harus dilindungi negara.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati hak pendirian rumah ibadah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
"Kementerian HAM mengajak semua pihak untuk taat pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan kebebasan beragama dan beribadah," katanya.
Mugiyanto menjelaskan, dalam perspektif HAM, pendirian rumah ibadah merupakan bagian dari hak dasar manusia meskipun tata cara pembangunan fisiknya tetap dapat diatur demi ketertiban umum dan perlindungan hak masyarakat lainnya.
Saat ini, aturan mengenai pendirian rumah ibadah di Indonesia masih mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Sementara di Kabupaten Bantul, ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2016 tentang pedoman pendirian rumah ibadah.
Selain itu, Kementerian HAM juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan intoleransi dan kekerasan yang mengganggu masyarakat saat menjalankan hak beribadah.
"Kementerian HAM meminta aparat penegak hukum tegas kepada siapapun yang melakukan tindakan intoleransi dengan kekerasan kepada masyarakat yang sedang menjalankan hak asasinya," tegas Mugiyanto.*
MEDAN Aksi seorang pengemis di kawasan Simpang Gaperta, Kota Medan, mendadak viral di media sosial usai diduga melempari mobil pengendar
HUKUM DAN KRIMINAL
LEBANON Serangan udara Israel kembali mengguncang wilayah selatan Lebanon dan menewaskan sedikitnya 11 orang, termasuk dua anakanak, Ka
INTERNASIONAL
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) tengah mengusut tu
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali mengalami tekanan pada perdagangan Kamis (28/5/2026). Rupiah bahk
EKONOMI
LHOKSUKON Camat Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Mazinuddin, mengaku kebingungan memindahkan tumpukan kayu sisa banjir yang kini terbakar di
PERISTIWA
JAKARTA Pengamat politik sekaligus pengajar Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai agenda P
POLITIK
JAKARTA Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan akan memperkuat jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam revisi UndangU
NASIONAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabusabu seberat 30 kilogram di perairan lau
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut tuntas k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menargetkan pembangunan Sekolah Rakyat tahap II yang tersebar di berbagai daerah di In
NASIONAL