Sambut Hangat Diplomasi Tetangga Presiden Ramos-Horta Resmi Undang Prabowo Lakukan Lawatan ke Timor Leste
JAKARTA Presiden Timor Leste Jose RamosHorta secara resmi mengundang Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan kunjungan kenegaraan ke
NASIONAL
JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan akan memperkuat jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Langkah tersebut dilakukan menyusul kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan penguatan regulasi diperlukan agar tindakan intoleransi dan pembubaran ibadah tidak kembali terulang di Indonesia.Baca Juga:
"Supaya tindakan-tindakan seperti ini tidak terus berulang, Kementerian HAM akan memberikan payung hukum yang lebih tegas dan kuat bagi jaminan perlindungan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan," ujar Mugiyanto, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak fundamental setiap warga negara yang dijamin konstitusi dan harus dilindungi negara.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati hak pendirian rumah ibadah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
"Kementerian HAM mengajak semua pihak untuk taat pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan kebebasan beragama dan beribadah," katanya.
Mugiyanto menjelaskan, dalam perspektif HAM, pendirian rumah ibadah merupakan bagian dari hak dasar manusia meskipun tata cara pembangunan fisiknya tetap dapat diatur demi ketertiban umum dan perlindungan hak masyarakat lainnya.
Saat ini, aturan mengenai pendirian rumah ibadah di Indonesia masih mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Sementara di Kabupaten Bantul, ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2016 tentang pedoman pendirian rumah ibadah.
Selain itu, Kementerian HAM juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan intoleransi dan kekerasan yang mengganggu masyarakat saat menjalankan hak beribadah.
"Kementerian HAM meminta aparat penegak hukum tegas kepada siapapun yang melakukan tindakan intoleransi dengan kekerasan kepada masyarakat yang sedang menjalankan hak asasinya," tegas Mugiyanto.*
JAKARTA Presiden Timor Leste Jose RamosHorta secara resmi mengundang Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan kunjungan kenegaraan ke
NASIONAL
JAKARTA Pemimpin Besar Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Panglima Jilah, membantah anggapan bahwa aktivitas berladang
NASIONAL
ACEH BESAR Sampah plastik yang selama ini dianggap sebagai limbah justru disulap menjadi peluang bisnis oleh Ustaz Zainuddin MTK (30), p
EKONOMI
BINJAI Direktur PDAM Tirta Sari Kota Binjai Ashari mengimbau seluruh pelanggan untuk membayar rekening air tepat waktu dan secara mandiri.
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kembali meno
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp6 miliar dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal wa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Presiden TimorLeste Jos Ramos Horta bersama sembilan peraih Nobel dari berbagai ne
NASIONAL
JAKARTA Seorang warga meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi pingsan saat kerusuhan terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah disebut telah mengikhlaskan dan menghormati putusan hakim yang menolak gugatan
NASIONAL
JAKARTA Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan Pemilu tetap digelar pada 2029. Hasto meminta tidak ada upaya yang bertentangan
POLITIK