Rakyat Jangan Cuma Jadi Objek Pasar, NU Desak Koperasi Merah Putih Direformasi Total
JOMBANG Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah mengevaluasi keberadaan Koperasi Merah Putih agar benarbenar menjadi kekua
NASIONAL
JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan akan memperkuat jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Langkah tersebut dilakukan menyusul kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan penguatan regulasi diperlukan agar tindakan intoleransi dan pembubaran ibadah tidak kembali terulang di Indonesia.Baca Juga:
"Supaya tindakan-tindakan seperti ini tidak terus berulang, Kementerian HAM akan memberikan payung hukum yang lebih tegas dan kuat bagi jaminan perlindungan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan," ujar Mugiyanto, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak fundamental setiap warga negara yang dijamin konstitusi dan harus dilindungi negara.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati hak pendirian rumah ibadah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
"Kementerian HAM mengajak semua pihak untuk taat pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan kebebasan beragama dan beribadah," katanya.
Mugiyanto menjelaskan, dalam perspektif HAM, pendirian rumah ibadah merupakan bagian dari hak dasar manusia meskipun tata cara pembangunan fisiknya tetap dapat diatur demi ketertiban umum dan perlindungan hak masyarakat lainnya.
Saat ini, aturan mengenai pendirian rumah ibadah di Indonesia masih mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Sementara di Kabupaten Bantul, ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2016 tentang pedoman pendirian rumah ibadah.
Selain itu, Kementerian HAM juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan intoleransi dan kekerasan yang mengganggu masyarakat saat menjalankan hak beribadah.
"Kementerian HAM meminta aparat penegak hukum tegas kepada siapapun yang melakukan tindakan intoleransi dengan kekerasan kepada masyarakat yang sedang menjalankan hak asasinya," tegas Mugiyanto.*
(k/dh)
JOMBANG Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah mengevaluasi keberadaan Koperasi Merah Putih agar benarbenar menjadi kekua
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Jalan PWI, Gang Gi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) cenderung bergerak stagnan sepanjang sepekan terakhir. Pada penutupan perda
EKONOMI
JEDDAH Indonesia mendesak Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengambil langkah nyata untuk merespons berbagai tindakan Israel di wilayah Pa
INTERNASIONAL
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Minggu (30/8/2026), masih bertahan di level Rp2.670.000 per gram. Harga tersebut tidak berubah dibandin
EKONOMI
ACEH TIMUR Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengimbau masyarakat tidak membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar. Langkah t
NASIONAL
BENER MERIAH Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Hutan Lindung Kaki Gunung Burni Telong, Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesa
NASIONAL
KATHMANDU Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan sekitar 45 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Nepal dalam kondisi aman. H
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengamat politik Hendri Satrio menilai gelaran Merdeka Run 2026 yang diikuti lebih dari 12.000 peserta merupakan bentuk komunikasi
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai sekitar Rp338,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT
NASIONAL