BREAKING NEWS
Kamis, 28 Mei 2026

Kementerian HAM Siapkan Aturan Kebebasan Beragama di Revisi UU HAM

Adelia Syafitri - Kamis, 28 Mei 2026 18:29 WIB
Kementerian HAM Siapkan Aturan Kebebasan Beragama di Revisi UU HAM
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto dalam kuliah umum di Convention Hall UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Serang, Senin (25/5/2026) (Foto: ANTARA/HO-KemenHAM)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan akan memperkuat jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Langkah tersebut dilakukan menyusul kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan penguatan regulasi diperlukan agar tindakan intoleransi dan pembubaran ibadah tidak kembali terulang di Indonesia.

Baca Juga:

"Supaya tindakan-tindakan seperti ini tidak terus berulang, Kementerian HAM akan memberikan payung hukum yang lebih tegas dan kuat bagi jaminan perlindungan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan," ujar Mugiyanto, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak fundamental setiap warga negara yang dijamin konstitusi dan harus dilindungi negara.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati hak pendirian rumah ibadah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

"Kementerian HAM mengajak semua pihak untuk taat pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan kebebasan beragama dan beribadah," katanya.

Mugiyanto menjelaskan, dalam perspektif HAM, pendirian rumah ibadah merupakan bagian dari hak dasar manusia meskipun tata cara pembangunan fisiknya tetap dapat diatur demi ketertiban umum dan perlindungan hak masyarakat lainnya.

Saat ini, aturan mengenai pendirian rumah ibadah di Indonesia masih mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Sementara di Kabupaten Bantul, ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2016 tentang pedoman pendirian rumah ibadah.

Selain itu, Kementerian HAM juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan intoleransi dan kekerasan yang mengganggu masyarakat saat menjalankan hak beribadah.

"Kementerian HAM meminta aparat penegak hukum tegas kepada siapapun yang melakukan tindakan intoleransi dengan kekerasan kepada masyarakat yang sedang menjalankan hak asasinya," tegas Mugiyanto.*

(k/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Perairan Asahan
SMA Labschool Unesa 1 Surabaya Bawa Budaya Gamelan Mendunia
Alumni SMANSA Binjai 1990 Sembelih 2 Ekor Sapi Kurban, Bagikan 130 Paket untuk Warga
Kemnaker Matangkan Strategi Tripartit Jelang ILC ke-114 di Swiss, Bahas Dampak AI pada Dunia Kerja
Unmuha Sembelih 14 Hewan Kurban, Salurkan 780 Paket Daging ke Civitas dan Warga Sekitar
Pembentukan PT DSI Dinilai Bisa Tutup Kebocoran Devisa dan Perkuat Kendali Ekspor SDA
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru