BREAKING NEWS
Rabu, 15 Juli 2026

Rapat dengan DPR Memanas, Purbaya Jelaskan Polemik Dana SAL di Bank BUMN

Johan - Rabu, 15 Juli 2026 19:10 WIB
Rapat dengan DPR Memanas, Purbaya Jelaskan Polemik Dana SAL di Bank BUMN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat sorotan dari anggota Komisi XI DPR RI saat membahas kebijakan penempatan SAL pemerintah di bank-bank milik negara. (Foto: Tangkapan Layar TVR PARLEMEN / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendapat sorotan dari anggota Komisi XI DPR RI saat membahas kebijakan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah di bank-bank milik negara (Himbara). DPR mempertanyakan dasar kebijakan tersebut yang dinilai harus melalui persetujuan parlemen sesuai aturan dalam Undang-Undang APBN 2026.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan kritik tersebut dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Dolfie menilai pemerintah tidak bisa hanya menggunakan alasan manajemen kas negara dalam mengambil keputusan terkait penempatan dana SAL. Menurutnya, terdapat aturan yang mengharuskan adanya persetujuan DPR untuk kebijakan tersebut.

Baca Juga:

"Kita lihat di UU APBN 2026, kalau ada penempatan SAL harus persetujuan DPR. Kalau 2025 memang tidak, tetapi di 2026 harus persetujuan DPR," ujar Dolfie dalam rapat.

Menanggapi hal tersebut, Purbaya menegaskan kebijakan pemindahan dana SAL bukan keputusan sepihak dari Kementerian Keuangan. Ia menyebut langkah tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan DPR.

Purbaya menjelaskan, kebijakan pengelolaan dana tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal pemerintah dan kondisi likuiditas di sektor perbankan.

"Saya bukan ambil uang tiba-tiba. Saya maunya nambah sebanyak-banyaknya, tapi saya bukan bank sentral," kata Purbaya.

Menurutnya, pemerintah harus menyesuaikan kebijakan dengan kewenangan masing-masing lembaga. Ia memastikan pengelolaan SAL dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan pasar.

Dana SAL Sempat Picu Persoalan Likuiditas

Purbaya mengungkapkan, penarikan dana SAL sebelumnya sempat memberikan tekanan terhadap likuiditas perbankan. Kondisi tersebut membuat pemerintah mengambil langkah untuk kembali menyalurkan dana ke sistem keuangan.

Ia menyebut pemerintah kemudian melakukan penyesuaian dengan menempatkan dana hingga total sekitar Rp400 triliun untuk menjaga kecukupan likuiditas sektor riil.

Rinciannya, dana tersebut mencakup perpanjangan penempatan SAL tahun 2025 sebesar Rp200 triliun hingga akhir 2026, tambahan dana Rp100 triliun pada 2026 dengan evaluasi berkala, serta Rp100 triliun sebagai dana penyangga yang dapat digunakan sesuai kebutuhan pasar.

"Jadi saya taruh Rp400 triliun di sistem. Rp200 triliun yang dulu diperpanjang sampai akhir tahun, Rp100 triliun kita lihat tiap tiga bulan, Rp100 triliun untuk memastikan sistem cukup uangnya," jelasnya.

Purbaya menegaskan pemerintah akan lebih berhati-hati dalam mengelola dana negara agar kebijakan fiskal tetap berjalan selaras dengan kebijakan moneter.* (in/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Viral! SDN Salakaria 2 Hanya Punya Satu Siswa Baru di Tahun Ajaran 2026, Ternyata Ini Penyebabnya
Wali Kota Tanjungbalai Beri Semangat Kontingen Kwarcab di JAMDASU XI 2026, Dorong Generasi Muda Berkarakter
Wali Kota Tanjungbalai Dorong Kolaborasi dengan Badan Mutu KKP untuk Tingkatkan Kualitas Hasil Kelautan dan Perikanan
Hari Pertama Sekolah, Bupati Batu Bara Tugaskan Seluruh Kepala Desa Jadi Pembina Upacara, Wujud Sinergi Majukan Pendidikan
Ekspedisi Cicatih Elpala Buktikan Alam Jadi Kawah Candradimuka Generasi Muda Berjiwa Bela Negara
Ini Deretan Pasal yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Tiga Kasus Korupsi dan TPPU, Ancaman Hukuman Seumur Hidup Mengintai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru