Era Sang Legenda Berakhir, Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina di Usia 39 Tahun
JAKARTA Lionel Messi resmi mengakhiri perjalanan panjangnya bersama Timnas Argentina. Kapten Albiceleste itu mengumumkan pensiun dari se
OLAHRAGA
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendapat sorotan dari anggota Komisi XI DPR RI saat membahas kebijakan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah di bank-bank milik negara (Himbara). DPR mempertanyakan dasar kebijakan tersebut yang dinilai harus melalui persetujuan parlemen sesuai aturan dalam Undang-Undang APBN 2026.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan kritik tersebut dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Dolfie menilai pemerintah tidak bisa hanya menggunakan alasan manajemen kas negara dalam mengambil keputusan terkait penempatan dana SAL. Menurutnya, terdapat aturan yang mengharuskan adanya persetujuan DPR untuk kebijakan tersebut.Baca Juga:
"Kita lihat di UU APBN 2026, kalau ada penempatan SAL harus persetujuan DPR. Kalau 2025 memang tidak, tetapi di 2026 harus persetujuan DPR," ujar Dolfie dalam rapat.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menegaskan kebijakan pemindahan dana SAL bukan keputusan sepihak dari Kementerian Keuangan. Ia menyebut langkah tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan DPR.
Purbaya menjelaskan, kebijakan pengelolaan dana tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal pemerintah dan kondisi likuiditas di sektor perbankan.
"Saya bukan ambil uang tiba-tiba. Saya maunya nambah sebanyak-banyaknya, tapi saya bukan bank sentral," kata Purbaya.
Menurutnya, pemerintah harus menyesuaikan kebijakan dengan kewenangan masing-masing lembaga. Ia memastikan pengelolaan SAL dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan pasar.
Dana SAL Sempat Picu Persoalan Likuiditas
Purbaya mengungkapkan, penarikan dana SAL sebelumnya sempat memberikan tekanan terhadap likuiditas perbankan. Kondisi tersebut membuat pemerintah mengambil langkah untuk kembali menyalurkan dana ke sistem keuangan.
Ia menyebut pemerintah kemudian melakukan penyesuaian dengan menempatkan dana hingga total sekitar Rp400 triliun untuk menjaga kecukupan likuiditas sektor riil.
Rinciannya, dana tersebut mencakup perpanjangan penempatan SAL tahun 2025 sebesar Rp200 triliun hingga akhir 2026, tambahan dana Rp100 triliun pada 2026 dengan evaluasi berkala, serta Rp100 triliun sebagai dana penyangga yang dapat digunakan sesuai kebutuhan pasar.
"Jadi saya taruh Rp400 triliun di sistem. Rp200 triliun yang dulu diperpanjang sampai akhir tahun, Rp100 triliun kita lihat tiap tiga bulan, Rp100 triliun untuk memastikan sistem cukup uangnya," jelasnya.
Purbaya menegaskan pemerintah akan lebih berhati-hati dalam mengelola dana negara agar kebijakan fiskal tetap berjalan selaras dengan kebijakan moneter.* (in/dh)
JAKARTA Lionel Messi resmi mengakhiri perjalanan panjangnya bersama Timnas Argentina. Kapten Albiceleste itu mengumumkan pensiun dari se
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberian tunjangan khusus bagi dokt
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla harus dilakukan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Univers
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan keberhasilan penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla bergantung pad
NASIONAL
JAKARTA Keluarga mendiang Sutrimo mendesak Polda Metro Jaya mencari ponsel milik korban yang hingga kini belum ditemukan. Keluarga menil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Naomi Sari Kristiani Harefa, adik Iman Harefa, membantah tudingan di media sosial yang menyebut dirinya diduga terlibat dalam kema
HUKUM DAN KRIMINAL
MALUKU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan eks Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Maluku Tengah Muhammad Marasabessy sebagai tersangka
LABUHANBATU SELATAN Dua pejabat senior Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Saripuddin dan Hj. Agustina Nasution, memasuk
PEMERINTAHAN