Sat Narkoba Polres Binjai Gerebek Barak Diduga Sarang Narkoba, Warga Ikut Dukung Polisi
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendapat sorotan dari anggota Komisi XI DPR RI saat membahas kebijakan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah di bank-bank milik negara (Himbara). DPR mempertanyakan dasar kebijakan tersebut yang dinilai harus melalui persetujuan parlemen sesuai aturan dalam Undang-Undang APBN 2026.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan kritik tersebut dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Dolfie menilai pemerintah tidak bisa hanya menggunakan alasan manajemen kas negara dalam mengambil keputusan terkait penempatan dana SAL. Menurutnya, terdapat aturan yang mengharuskan adanya persetujuan DPR untuk kebijakan tersebut.Baca Juga:
"Kita lihat di UU APBN 2026, kalau ada penempatan SAL harus persetujuan DPR. Kalau 2025 memang tidak, tetapi di 2026 harus persetujuan DPR," ujar Dolfie dalam rapat.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menegaskan kebijakan pemindahan dana SAL bukan keputusan sepihak dari Kementerian Keuangan. Ia menyebut langkah tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan DPR.
Purbaya menjelaskan, kebijakan pengelolaan dana tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal pemerintah dan kondisi likuiditas di sektor perbankan.
"Saya bukan ambil uang tiba-tiba. Saya maunya nambah sebanyak-banyaknya, tapi saya bukan bank sentral," kata Purbaya.
Menurutnya, pemerintah harus menyesuaikan kebijakan dengan kewenangan masing-masing lembaga. Ia memastikan pengelolaan SAL dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan pasar.
Dana SAL Sempat Picu Persoalan Likuiditas
Purbaya mengungkapkan, penarikan dana SAL sebelumnya sempat memberikan tekanan terhadap likuiditas perbankan. Kondisi tersebut membuat pemerintah mengambil langkah untuk kembali menyalurkan dana ke sistem keuangan.
Ia menyebut pemerintah kemudian melakukan penyesuaian dengan menempatkan dana hingga total sekitar Rp400 triliun untuk menjaga kecukupan likuiditas sektor riil.
Rinciannya, dana tersebut mencakup perpanjangan penempatan SAL tahun 2025 sebesar Rp200 triliun hingga akhir 2026, tambahan dana Rp100 triliun pada 2026 dengan evaluasi berkala, serta Rp100 triliun sebagai dana penyangga yang dapat digunakan sesuai kebutuhan pasar.
"Jadi saya taruh Rp400 triliun di sistem. Rp200 triliun yang dulu diperpanjang sampai akhir tahun, Rp100 triliun kita lihat tiap tiga bulan, Rp100 triliun untuk memastikan sistem cukup uangnya," jelasnya.
Purbaya menegaskan pemerintah akan lebih berhati-hati dalam mengelola dana negara agar kebijakan fiskal tetap berjalan selaras dengan kebijakan moneter.* (in/dh)
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika d
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Band
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memastikan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Aceh siap menyelenggarakan pendidikan pem
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Anda sedang mencari berbagai jenis kain tenun Angkola? Barangkali untuk keperluan acara adat, dll. Atau mungkin rindu dengan aneka j
EKONOMI
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Komisi Nasional (Komnas) Masyarakat Adat dalam Rancangan
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adrian
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan peluang koperasi untuk masuk ke sektor pertambangan, energi, hingga indus
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendapat sorotan dari anggota Komisi XI DPR RI saat membahas kebijakan penempatan S
EKONOMI
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo berencana kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terkait penetapan status tersan
NASIONAL