Dugaan Keracunan MBG di Batang, Korban Capai 300 Orang dari Bayi hingga Lansia
BATANG Korban dugaan keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terus
PERISTIWA
JAKARTA - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada perdagangan Kamis, 18 Juni 2026.
Pada awal sesi, IHSG tercatat turun 1,01 persen atau 62,99 poin ke level 6.157,74 pada pukul 09.22 WIB.
Berdasarkan data RTI Infokom, IHSG sempat bergerak di kisaran 6.120,39 hingga 6.197,17.Baca Juga:
Pada perdagangan pagi itu, sebanyak 210 saham menguat, 335 saham melemah, dan 164 saham stagnan.
Kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) tercatat mencapai Rp10.743,85 triliun.
Meski dibuka di zona merah, pergerakan IHSG pada hari ini diperkirakan masih berpotensi menguat terbatas.
Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, M. Nafan Aji Gusta, memproyeksikan IHSG bergerak dengan level support di 6.178 dan 6.058, sementara resistance berada di 6.287 dan 6.516.
Dari sisi global, pasar masih dipengaruhi arah kebijakan moneter Amerika Serikat.
Fokus investor tertuju pada hasil rapat Federal Open Market Committee (FOMC) yang mempertahankan Fed Funds Rate di level 3,75 persen.
Meski suku bunga tidak berubah, proyeksi terbaru The Federal Reserve di bawah kepemimpinan Ketua Kevin Warsh menunjukkan median Fed Funds Rate 2026 naik menjadi 3,8 persen dari sebelumnya 3,4 persen.
Kondisi ini memunculkan ekspektasi kebijakan yang masih cenderung hawkish hingga akhir tahun.
Di sisi geopolitik, sentimen pasar juga dipengaruhi ketegangan di Timur Tengah.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump disebut memperingatkan kemungkinan lanjutan aksi militer terhadap Iran jika kesepakatan yang sedang disusun tidak dipatuhi.
Namun, kedua negara dijadwalkan melanjutkan pembahasan dalam jalur diplomasi baru di Swiss pada 19 Juni 2026.
Selain itu, investor juga menanti pengumuman MSCI terkait status pasar modal Indonesia.
Potensi penurunan status dari emerging market menjadi frontier market dinilai masih kecil, namun tetap menjadi perhatian pelaku pasar.
Jika pembatasan terhadap sejumlah saham dicabut, aliran dana asing diperkirakan dapat kembali masuk ke pasar domestik.
Dari dalam negeri, pasar menunggu hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia.
Konsensus pasar memperkirakan BI akan menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan global.
Sementara itu, rupiah tercatat melemah sekitar 0,21 persen ke level Rp17.762 per dolar AS, seiring kuatnya dolar di pasar global.*
(bi/ad)
BATANG Korban dugaan keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terus
PERISTIWA
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menanggapi persoalan hukum yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi langsung mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengungkap percakapan dengan mantan Me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mengukuhkan Rusdy Sofyan sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi langkah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMK
EKONOMI
MEDAN Kuasa hukum pemohon eksekusi tanah di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, mempertanyakan belum dite
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Sebagai bentuk pemenuhan hak pelayanan kesehatan dasar bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
NASIONAL
JAKARTA Aliansi Tanah Untuk Rakyat (ATUR) Jakarta mengonsolidasikan kekuatan dalam aksi yang digelar di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, K
PERISTIWA
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Men
HUKUM DAN KRIMINAL