Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Sekolah Dapat Pendampingan Hukum
MEDAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Guber
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Kebijakan pemangkasan potongan aplikasi bagi pengemudi ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 8 persen hingga kini belum juga diterapkan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut aturan tersebut masih menunggu finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan proses penyusunan regulasi masih berlangsung sehingga implementasi kebijakan tersebut belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
"Kita lagi nunggu dari Mensesneg finalisasinya. Itu ada di Mensesneg untuk Perpresnya," ujar Dudy di Jakarta, Senin (22/6/2026).Baca Juga:
Menurut Dudy, Kemenhub akan segera menindaklanjuti setelah Perpres selesai difinalisasi. Namun hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan kapan aturan tersebut mulai diberlakukan kepada seluruh perusahaan aplikasi transportasi online.
Saat ditanya mengenai target penerapan kebijakan tersebut, Dudy menegaskan perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Kemensetneg.
"Harus berkoordinasi sama Mensesneg," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penurunan potongan aplikasi bagi pengemudi ojol dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026. Melalui kebijakan tersebut, pengemudi diharapkan memperoleh porsi pendapatan lebih besar dari setiap transaksi yang dilakukan.
Meski demikian, hingga akhir Juni 2026 para pengemudi ojol disebut masih menerima skema potongan lama sebesar 20 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mempertanyakan implementasi kebijakan tersebut karena belum dirasakan langsung oleh para pengemudi di lapangan.
Menurut Said, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 telah mengatur bahwa potongan aplikator ditetapkan sebesar 8 persen, sementara pengemudi memperoleh bagian 92 persen.
"Tapi sampai hari ini, kawan-kawan ojol nggak terima. Ini di mana masalahnya? Padahal perintah dalam Perpres tersebut, potongan aplikator itu 8 persen dan driver dapat 92 persen," kata Said Iqbal.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga belum memberikan kepastian terkait waktu penerapan aturan tersebut dan meminta semua pihak menunggu proses finalisasi regulasi selesai.
Kebijakan pemangkasan potongan aplikasi menjadi salah satu tuntutan utama para pengemudi transportasi online dalam beberapa tahun terakhir. Para driver berharap aturan tersebut segera diterapkan agar pendapatan mereka meningkat dan kesejahteraan pengemudi dapat lebih terjamin.
Pemerintah saat ini masih menunggu penyelesaian seluruh aspek regulasi sebelum kebijakan potongan aplikator 8 persen resmi diberlakukan secara nasional.* (d/dh)
MEDAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Guber
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar pasar murah dan Gerakan Ekonomi Masyarakat melalui Pasar Murah dan IKM (GEMPAR) untu
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang menjadi korban kebakaran di Jalan Pagaruyung/Rawo
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai memperkuat sinergi di bidang pendidikan melalui program Jaksa S
PEMERINTAHAN
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 8 Oktob
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Kamis, 8 Oktober 2026. Hu
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Kamis, 8 Okto
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu pad
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Provinsi Bali pada Kamis, 8
NASIONAL