BREAKING NEWS
Senin, 29 Juni 2026

Purbaya Kaji Penghapusan Pajak JHT, Tak Ingin Kebijakan Justru Dinikmati Orang Kaya

Adelia Syafitri - Senin, 29 Juni 2026 16:18 WIB
Purbaya Kaji Penghapusan Pajak JHT, Tak Ingin Kebijakan Justru Dinikmati Orang Kaya
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Dok. Kemenkeu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan mengkaji lebih lanjut usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) yang disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Pemerintah ingin memastikan kebijakan tersebut tepat sasaran dan tidak justru memberikan keuntungan lebih besar kepada kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

Purbaya mengatakan, pihaknya belum dapat langsung menyetujui usulan agar pencairan JHT maupun Tunjangan Hari Raya (THR) dibebaskan dari pajak. Menurutnya, Kementerian Keuangan perlu melakukan evaluasi terhadap ketentuan yang berlaku sebelum mengambil keputusan.

"Jangan sampai nanti kebijakan yang dibuat justru lebih banyak menguntungkan orang kaya. Itu yang akan kami teliti lebih dalam," ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, pemerintah akan mengkaji besaran pencairan JHT yang selama ini dikenakan pajak, termasuk melihat apakah pungutan tersebut hanya berlaku bagi peserta dengan nilai pencairan tertentu, misalnya di atas Rp50 juta.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan membandingkan regulasi perpajakan JHT di sejumlah negara sebagai bahan evaluasi dalam menyusun kebijakan yang lebih adil.

Menanggapi anggapan adanya pajak berganda terhadap JHT, Purbaya belum memberikan kesimpulan. Ia menegaskan seluruh ketentuan perpajakan saat ini tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku.

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta pemerintah menghapus pajak atas pencairan JHT. Menurutnya, dana tersebut berasal dari gaji pekerja yang setiap bulan telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh), sehingga pemotongan pajak saat pencairan dinilai memberatkan pekerja.

Iqbal menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan beban ganda bagi buruh yang telah menabung selama puluhan tahun melalui program JHT.

Ia juga mengaku akan menyampaikan aspirasi tersebut secara resmi kepada Menteri Keuangan agar pemerintah mempertimbangkan penghapusan pajak JHT demi memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para pekerja.

Pemerintah memastikan akan melakukan kajian secara menyeluruh sebelum memutuskan perubahan kebijakan, dengan mempertimbangkan aspek keadilan, keberlanjutan fiskal, serta dampaknya terhadap seluruh lapisan masyarakat.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tembok Ghana Sulit Ditembus, Inggris Gagal Segel Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026
Pemprov Sumut Terima Rekomendasi Strategis Sesko TNI untuk Mitigasi Ancaman Megathrust
Bobby Nasution Tekankan Mitigasi Megathrust untuk Lindungi Keselamatan Masyarakat Sumut
Bobby Nasution Ingatkan Waspada Ancaman Gempa dan Tsunami Megathrust di Sumatera
Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
Plt Bupati Cilacap Bantah Tahu Dugaan Pemerasan di KPK: Sumpah Demi Allah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru