Ikut Voting Logo HUT RI? 300 Warga Berpeluang Dapat Rp8,1 Juta hingga Undangan ke Istana
JAKARTA Pemerintah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam jajak pendapat (polling) penentuan logo resmi Hari U
NASIONAL
JAKARTA– Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan mengkaji lebih lanjut usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) yang disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Pemerintah ingin memastikan kebijakan tersebut tepat sasaran dan tidak justru memberikan keuntungan lebih besar kepada kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Purbaya mengatakan, pihaknya belum dapat langsung menyetujui usulan agar pencairan JHT maupun Tunjangan Hari Raya (THR) dibebaskan dari pajak. Menurutnya, Kementerian Keuangan perlu melakukan evaluasi terhadap ketentuan yang berlaku sebelum mengambil keputusan.
"Jangan sampai nanti kebijakan yang dibuat justru lebih banyak menguntungkan orang kaya. Itu yang akan kami teliti lebih dalam," ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).Baca Juga:
Ia menjelaskan, pemerintah akan mengkaji besaran pencairan JHT yang selama ini dikenakan pajak, termasuk melihat apakah pungutan tersebut hanya berlaku bagi peserta dengan nilai pencairan tertentu, misalnya di atas Rp50 juta.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan membandingkan regulasi perpajakan JHT di sejumlah negara sebagai bahan evaluasi dalam menyusun kebijakan yang lebih adil.
Menanggapi anggapan adanya pajak berganda terhadap JHT, Purbaya belum memberikan kesimpulan. Ia menegaskan seluruh ketentuan perpajakan saat ini tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta pemerintah menghapus pajak atas pencairan JHT. Menurutnya, dana tersebut berasal dari gaji pekerja yang setiap bulan telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh), sehingga pemotongan pajak saat pencairan dinilai memberatkan pekerja.
Iqbal menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan beban ganda bagi buruh yang telah menabung selama puluhan tahun melalui program JHT.
Ia juga mengaku akan menyampaikan aspirasi tersebut secara resmi kepada Menteri Keuangan agar pemerintah mempertimbangkan penghapusan pajak JHT demi memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para pekerja.
Pemerintah memastikan akan melakukan kajian secara menyeluruh sebelum memutuskan perubahan kebijakan, dengan mempertimbangkan aspek keadilan, keberlanjutan fiskal, serta dampaknya terhadap seluruh lapisan masyarakat.* (k/dh)
JAKARTA Pemerintah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam jajak pendapat (polling) penentuan logo resmi Hari U
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali ditutup di zona merah pada perdagangan Senin (29/6/2026). Bursa saham domestik melema
EKONOMI
JAKARTA Sengketa kepemilikan lahan seluas 3.710 meter persegi di Jalan Gelatik, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selat
NASIONAL
JAKARTA Anggota Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Ir. JP Latumahina, mendorong Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menye
NASIONAL
JAKARTA Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) kembali menggelar forum akademik The Colors of Commun
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., meresmikan tiga fasilitas baru di lingkungan Polda Aceh, yakni Klinik P
NASIONAL
BANDA ACEH Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) resmi menjalin kerja sama dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertol
PENDIDIKAN
LABUHANBATU SELATAN Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Labuhanb
PEMERINTAHAN
BATU BARA Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, menerima kunjungan Tim Monitoring Desa Percontohan Tertib Adminis
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan K
PEMERINTAHAN