Untung Presidennya Prabowo Subianto
Oleh Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip KadiBERANGKAT dari isi pidato tahunan didepan Sidang Paripurna MPR RI pada hari Jum&039at tanggal 14
OPINI
JAKARTA– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah masih mengkaji usulan penghapusan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, keputusan terkait kebijakan tersebut akan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta asas keadilan bagi seluruh penerima manfaat.
Purbaya menjelaskan, mayoritas penerima JHT saat ini sebenarnya tidak dikenakan pajak karena nilai pencairannya berada di bawah Rp50 juta. Ia menyebut sekitar 96 persen penerima manfaat masuk dalam kelompok tersebut.
"Yang di Rp50 juta kan tidak bayar. Itu 96 persen, nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa nggak," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2026).Baca Juga:
Ia menegaskan pemerintah tidak akan terburu-buru mengubah kebijakan sebelum melakukan kajian secara menyeluruh. Menurutnya, setiap langkah harus mempertimbangkan situasi ekonomi yang sedang berlangsung.
"I think in this economy, jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi di-assess kan? Katanya Pak Dirjen mau ketemu sama buruh juga, kita lihat saja hasilnya seperti apa," katanya.
Purbaya menambahkan, pemerintah akan mengambil kebijakan apabila dinilai memenuhi prinsip keadilan. Namun, ia menilai perlu dipertimbangkan jika kebijakan tersebut justru lebih banyak menguntungkan penerima JHT dengan nilai pencairan sangat besar.
"Selama itu adil, kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti. Tapi kalau hanya membela yang ternyata pensiunnya besar-besar, Rp1 miliar sampai Rp2 miliar, ya tidak usah. Tapi saya akan lihat dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas pencairan JHT bukan merupakan kebijakan baru. Aturan tersebut telah berlaku sejak 2009.
Menurut Bimo, iuran JHT tidak dikenai pajak saat dipotong dari gaji maupun ketika dana dikembangkan di lembaga keuangan. Pajak baru dikenakan saat dana dicairkan oleh peserta.
Ia juga menjelaskan pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenakan tarif pajak 0 persen. Sementara pencairan di atas Rp50 juta dikenai tarif sebesar 5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Bimo menyatakan pemerintah terbuka melakukan evaluasi apabila terdapat dinamika baru di masyarakat. Namun, keputusan perubahan kebijakan tetap berada di tangan Menteri Keuangan sebagai pemegang kewenangan.* (d/dh)
Oleh Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip KadiBERANGKAT dari isi pidato tahunan didepan Sidang Paripurna MPR RI pada hari Jum&039at tanggal 14
OPINI
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu kunci penting bagi Indonesia
NASIONAL
BOGOR Suasana malam di Jalan Utama Perumahan Sunrise River, Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berubah mer
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman B. Ponto mendorong pemerintah dan DPR membentuk Pengadilan Maritim.
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Warga RT 17 RW 04, Kelurahan Perjuangan 1, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menggelar turnamen lacak
NASIONAL
MEDAN Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan Arrahmaan Pane menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dar
PEMERINTAHAN
MEDAN Upacara penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung khidmat di La
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden ke6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai arah pembangunan yang disiapkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto u
EKONOMI
MANGGARAI TIMUR Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah prioritas untuk men
NASIONAL
JAKARTA Presiden Iran Masoud Pezeshkian menyampaikan belasungkawa atas gempa bumi bermagnitudo 7,7 yang mengguncang Flores, Nusa Tenggar
NASIONAL