Kapolri: Perpanjangan Masa Pensiun hingga 60 Tahun Jadi Hak Prerogatif Presiden
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
JAKARTA– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah masih mengkaji usulan penghapusan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, keputusan terkait kebijakan tersebut akan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta asas keadilan bagi seluruh penerima manfaat.
Purbaya menjelaskan, mayoritas penerima JHT saat ini sebenarnya tidak dikenakan pajak karena nilai pencairannya berada di bawah Rp50 juta. Ia menyebut sekitar 96 persen penerima manfaat masuk dalam kelompok tersebut.
"Yang di Rp50 juta kan tidak bayar. Itu 96 persen, nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa nggak," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2026).Baca Juga:
Ia menegaskan pemerintah tidak akan terburu-buru mengubah kebijakan sebelum melakukan kajian secara menyeluruh. Menurutnya, setiap langkah harus mempertimbangkan situasi ekonomi yang sedang berlangsung.
"I think in this economy, jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi di-assess kan? Katanya Pak Dirjen mau ketemu sama buruh juga, kita lihat saja hasilnya seperti apa," katanya.
Purbaya menambahkan, pemerintah akan mengambil kebijakan apabila dinilai memenuhi prinsip keadilan. Namun, ia menilai perlu dipertimbangkan jika kebijakan tersebut justru lebih banyak menguntungkan penerima JHT dengan nilai pencairan sangat besar.
"Selama itu adil, kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti. Tapi kalau hanya membela yang ternyata pensiunnya besar-besar, Rp1 miliar sampai Rp2 miliar, ya tidak usah. Tapi saya akan lihat dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas pencairan JHT bukan merupakan kebijakan baru. Aturan tersebut telah berlaku sejak 2009.
Menurut Bimo, iuran JHT tidak dikenai pajak saat dipotong dari gaji maupun ketika dana dikembangkan di lembaga keuangan. Pajak baru dikenakan saat dana dicairkan oleh peserta.
Ia juga menjelaskan pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenakan tarif pajak 0 persen. Sementara pencairan di atas Rp50 juta dikenai tarif sebesar 5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Bimo menyatakan pemerintah terbuka melakukan evaluasi apabila terdapat dinamika baru di masyarakat. Namun, keputusan perubahan kebijakan tetap berada di tangan Menteri Keuangan sebagai pemegang kewenangan.* (d/dh)
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
MEDAN Transformasi digital menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan res
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh pemerintah kota di Indonesia memperkuat kolaborasi untuk mendorong inves
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat transformasi digital pemerintahan melalui sinergi denga
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax berpotensi mengalami penurunan
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan media melakukan siaran langsung (live) pada sidang perdana Tifauzia Tyassuma al
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyiapkan santunan bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pe
NASIONAL
JAKARTA Komisi I DPR RI menyetujui dua Rancangan UndangUndang (RUU) tentang pengesahan kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Tu
POLITIK