Kirimkan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kepala SPPG Medan Tembung 3
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
KARAWANG – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan program Biosolar B50 sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Peluncuran dilakukan di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Dalam sambutannya, Prabowo mengatakan Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan kebijakan wajib pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar.Baca Juga:
"Dengan diluncurkan program ini Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori biodisel B50," kata Prabowo.
Menurut Prabowo, penerapan Biosolar B50 bukan hanya menjadi pencapaian di bidang teknologi, tetapi juga menunjukkan kemampuan Indonesia dalam memanfaatkan sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat.
"Ini bukan sekadar pencapaian teknologi, ini adalah bukti bahwa Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alam sendiri untuk kepentingan rakyatnya sendiri. Ini adalah tonggak yang sangat penting dalam perjalanan menuju kemandirian energi," ujarnya.
Program B50 merupakan kebijakan pemerintah yang mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar solar.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM), meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri, serta memperkuat ketahanan energi nasional.
Pemerintah menilai implementasi B50 tidak hanya meningkatkan penggunaan energi terbarukan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan energi Indonesia.
Pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar.
Dalam masa transisi, pemerintah memberikan waktu kepada badan usaha penyedia bahan bakar minyak hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok biodiesel dengan spesifikasi B40 sebelum beralih sepenuhnya ke B50.
Pemerintah juga memastikan penerapan Biosolar B50 telah dipersiapkan secara menyeluruh, mulai dari aspek teknis, ketersediaan pasokan, sistem distribusi, hingga regulasi pendukung.
Sebelum diberlakukan secara nasional, bahan bakar B50 telah melalui berbagai pengujian untuk memastikan kinerja, keamanan, dan kompatibilitasnya terhadap berbagai jenis mesin diesel yang beroperasi di Indonesia.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penggunaan energi berbasis bahan bakar nabati dapat semakin meningkat sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional dalam jangka panjang.* (d/ad)
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim PSSI dikabarkan tengah memproses naturalisasi Demiane Agustien, pemain muda yang saat ini terdaftar di Arsenal U21. Pemain
OLAHRAGA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggu
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Aksi demonstrasi mahasiswa yang mengatasnamakan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Binjai di Kantor Wa
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana membagikan ponsel gratis yang dilengkapi rekening digital untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Badan Nasion
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menerima audiensi Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwaki
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL