BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Juli 2026

Purbaya: Dana dari Luar Negeri Akan Diperiksa Pajaknya Mulai 2027

Adelia Syafitri - Jumat, 24 Juli 2026 18:39 WIB
Purbaya: Dana dari Luar Negeri Akan Diperiksa Pajaknya Mulai 2027
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan kepada para peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang hingga kini belum memenuhi komitmen repatriasi aset maupun pengungkapan harta.

Pemerintah menetapkan akhir tahun 2026 sebagai batas waktu terakhir bagi wajib pajak untuk merealisasikan komitmen tersebut.

Setelah itu, pengawasan perpajakan akan diperketat, termasuk terhadap setiap dana yang masuk ke Indonesia dari luar negeri.

Baca Juga:

Purbaya mengatakan pemerintah selama ini telah memberikan berbagai kemudahan agar wajib pajak segera membawa pulang asetnya ke Indonesia.

Beragam instrumen investasi juga telah disiapkan untuk menarik minat para peserta program tersebut.

Namun, menurutnya, respons yang diberikan masih belum sesuai harapan.

"Ini kita sudah bertahun-tahun mengundang, mengancam, merayu, enggak masuk-masuk juga. Lama-lama saya pikir ngapain mengundang-undang sih kalau nggak mau masuk juga padahal dikasih macam-macam fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini. Kalau nggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk sini saya akan periksa pajaknya orang-orang yang bawa ke sini," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Purbaya menegaskan bahwa kesempatan hingga akhir 2026 merupakan peluang terakhir bagi wajib pajak untuk memenuhi komitmennya secara sukarela.

Mulai awal tahun 2027, pemerintah akan memperkuat pengawasan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang masuk dari luar negeri.

"Awal tahun (2027) saya akan kerjakan seperti itu. Itu kan normal, cuma selama ini enggak dikerjakan saja. Artinya saya enggak nambah peraturan apa-apa kan? Jadi begitu dana masuk, saya akan kerja sama dengan PPATK, kita periksa pajaknya. Dia nggak bisa lari," kata Purbaya.

Menurutnya, langkah tersebut bukan merupakan aturan baru, melainkan bentuk optimalisasi pengawasan perpajakan yang selama ini belum dijalankan secara maksimal.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan tambahan waktu kepada peserta tax amnesty dan PPS untuk merealisasikan repatriasi aset serta melaporkan seluruh harta yang dimiliki.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Babinsa Tidak Akan Tagih Pajak, Ini Penjelasan KSP Dudung Abdurachman
Prabowo Sebut Hati PDIP Sama dengan Pemerintah, Guntur Romli: Setuju
Viral karena Pamer Gaya Hidup Mewah, Anak Mantan Pejabat Gayo Lues Minta Maaf: Saya Benar-Benar Terpuruk dan Sangat Menyesal
Wagub Sumut Surya Tinjau Pembangunan Bronjong Jalan Miga-Lolowua, Pastikan Proyek Tepat Sasaran dan Tepat Waktu
Peringati Hari Anak Nasional 2026, Pemko Tanjungbalai Tegaskan Komitmen Lindungi Hak dan Masa Depan Anak
Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi LASQI, Dorong Pembinaan Seni Qasidah dan Nasyid
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru