BREAKING NEWS
Minggu, 09 Agustus 2026

Kopdes Merah Putih Dinilai Belum Sesuai Prinsip Koperasi, Pengamat: Demokratisnya di Mana?

Adelia Syafitri - Minggu, 09 Agustus 2026 08:30 WIB
Kopdes Merah Putih Dinilai Belum Sesuai Prinsip Koperasi, Pengamat: Demokratisnya di Mana?
Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Jadi demokratisnya di mana? Saya inginnya, demokratisnya adalah pada saat koperasi ini sudah jadi badan hukum, which is now, dan kemudian akan ada pengelolaan yang demokratis. Kita tunggu saja," kata dia yang berprofesi sebagai notaris ini.

Dewi juga menjelaskan bahwa koperasi seharusnya memiliki kemandirian dan bebas dari intervensi.

Sementara pengawasan, menurut dia, semestinya dilakukan pemerintah melalui kementerian terkait, bukan lurah atau kepala desa.

Prinsip ketiga yang menjadi perhatian Dewi adalah pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara adil sesuai jasa atau usaha masing-masing anggota.

Pembahasan mengenai SHU Kopdes sempat menjadi perhatian publik setelah Koperasi Kelurahan Merah Putih di Melawai, Jakarta Selatan, dilaporkan hanya membukukan laba atau SHU sebesar Rp78 ribu dalam enam bulan setelah beroperasi.

Pada saat yang sama, pengurus Kopkel Melawai disebut belum menerima gaji tetap.

Besaran laba tersebut menjadi sorotan karena dinilai kecil untuk sebuah unit usaha ritel. Apalagi modal pendirian Kopdes disebut mencapai Rp3 miliar.

Dewi mengatakan koperasi tetap harus memberikan hasil bagi anggotanya.

"Kita kan enggak mau kerja bakti, tapi kita ini bekerja untuk mendapatkan keuntungan juga sesuai dengan effort kita," ujarnya.

Dewi turut menyoroti pendidikan perkoperasian dalam program Kopdes Merah Putih.

Menurut informasi yang disampaikannya, calon manajer Kopdes Merah Putih menjalani pelatihan selama dua pekan untuk bela negara dan kedisiplinan, kemudian empat pekan untuk pendidikan manajerial serta pengelolaan koperasi modern.

Menurut Dewi, pelatihan koperasi semestinya lebih diarahkan pada peningkatan keterampilan dan kinerja, tata kelola koperasi, serta kemampuan meningkatkan jumlah anggota dan melakukan kaderisasi.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
LPPD Kota Binjai Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik, Wali Kota Amir Hamzah Tekankan Tiga Pilar Dakwah
Berpolitik Bukan Cari Enak
Mau Pinjam Rp100 Juta? Ini Tabel Cicilan KUR BRI 2026 dan Syaratnya
Hashim Djojohadikusumo Ungkap Kekhawatiran Investor soal Kebijakan Prabowo-Gibran
Ekonomi RI Tumbuh 5,29 Persen, Tapi Mengapa Daya Beli Masyarakat Melemah?
Prabowo Akan Rombak Buku Pelajaran SD-SMA, Ini Alasan dan Perubahannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru